Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Telah Diterima Kejati Jabar
Berkas tersebut dibawa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan, Kamis (20/6/2024) pukul 10.57 WIB. Berkas tersebut dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Pantauan Republika, satu berkas tebal dengan sampul berwarna merah dibawa oleh dua orang penyidik dan diterima pegawai Kejati Jabar di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Penyidik pun menandatangi berita acara penyerahan berkas.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah menerima berkas tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Ekky dengan tersangka Pegi Setiawan. Setelah menerima berkas, ia mengatakan berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.
Videografer | M Fauzi Ridwan
Video Editor | Fian Firatmaja