Berkas Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Telah Diterima Kejati Jabar

Berkas tersebut dibawa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Republika/M Fauzi Ridwan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024).
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan, Kamis (20/6/2024) pukul 10.57 WIB. Berkas tersebut dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.


Pantauan Republika, satu berkas tebal dengan sampul berwarna merah dibawa oleh dua orang penyidik dan diterima pegawai Kejati Jabar di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Penyidik pun menandatangi berita acara penyerahan berkas.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan telah menerima berkas tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Ekky dengan tersangka Pegi Setiawan. Setelah menerima berkas, ia mengatakan berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.

 

 

Videografer | M Fauzi Ridwan

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler