Khalifah Utsman Terapkan Dua Kali Adzan Shalat Jumat, Haruskah Disebut Bid'ah?
Ada perbedaan dalil diantara pendukung adzan sekali dan dua kali.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Jumat merupakan waktu mulia di dalam Islam. Setiap Jumat, kaum Muslimin khususnya bagi lelaki yang baligh diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah dua rakat.
Di tengah umat Islam, kita melihat ada perbedaan dalam jumlah adzan Jumat. Sebagian masjid mengumandangkan adzan Jumat dua kali, lainnya mengumandangkan adzan Jumat hanya sekali.
Perbedaan pendapat itu berangkat dari cara memahami nash hadits shahih berikut ini dengan cara yang berbeda.
كَانَالنِّدَاءُ يَوْمَ الجُْمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَاجَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَلَمَّاكَانَ عُثْمَانُ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَر عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّوَكَثرَُ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
Dari As-Saib bin Yazid ra berkata, "Dahulu panggilan adzan hari Jumat awalnya pada saat imam duduk di atas mimbar, di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar radhiyallahuanhuma. Ketika masuk masa Utsman dan manusia bertambah banyak, ditambahkan adzan yang ketiga di atas Zaura'.Tidak ada di zaman Nabi SAW muadzin selain satu orang.(HR. Bukhari).
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya Hukum-Hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat menjelaskan, Zaura' adalah sebuah tempat yang terletak di pasar kota Madinah saat itu. Al-Qurthubi mengatakan bahwa Utsman ra memerinahkan untuk dikumandangkan adzan di suatu rumah yang disebut Zaura'. Secara lebih khusus, Ustaz Ahmad Sarwat mengetengahkan perbedaan dalil antara mereka yang adzan satu kali dan dua kali.
1. Adzan Satu Kali
Ada beberapa argumen yang dikemukan oleh mereka yang berpendapat bahwa adzan Jumat cukup satu kali.
a. Sunah Rasulullah Saw
Mereka yang berpendapat bahwa adzan Jumat cukup satu kali saja berargumen bahwa kita harus mengikuti Rasulullah SAW dan bukan mengikuti sahabatnya.
Sebab yang wajib untuk diikuti adalah Rasulullah SAW, dimana beliau SAW adalah Nabi yang maksum dan dijaga oleh Allah SWT. Sedangkan selain Rasulullah SAW adalah manusia biasa, yang tidak luput dari salah dan alpa. Maka dari hadits shahih di atas, pendapat ini memandang bahwa yang benar adalah adzan satu kali saja, sebagaimana yang dilakukan di masa Rasulullah SAW.
b. Tujuan adzan tambahan
Argumentasi yang kedua dari kalangan ini adalah tujuan dikumandangkannya adzan dua kali di masa khalifah Utsman adalah untuk memanggil orang-orang yang masih sibuk di tempat kerja. Adzan itu sendiri tidak dilakukan di dalam masjid, melainkan di pasar atau di zaura', yaitu tempat yang tinggi. Maka untuk saat ini kita sudah tidak lagi membutuhkan adanya dua kali adzan. Sebab tujuannya sama sekali tidak ada relevan. Apalagi jarak antara kedua adzan itu hanya sebentar sekali, dan keduanya dikumandangkan di dalam masjid.
Pendapat yang mengatakan bahwa yang lebih utama dikerjakan adalah adzan dua kali melandaskannya dengan beberapa argumentasi :
a. Perintah Nabi untuk mengikuti sahabat
Adzan dua kali yang dilakukan di masa Utsman ibnu Affan radhiyallahuanhu bukan sesuatu yang salah, keliru atau bid'ah, sebab Rasulullah SAW sendiri yang memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para shahabat Nabi SAW. Hal itu sesuai dengan sabda beliau SAW :
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلافًا كَثِيرًافَعَلَيْكُمْ بسنتي وَسُنَّةِالخُْلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ
Siapa di antara kalian yang hidup sesudah masaku, akan menyaksikan ikhtilaf yang banyak. Maka kalian harus berpegang kepada sunahku dan sunah para khalifah yang mendapat petunjuk dan yang lurus. (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Hadits ini jelas sekali menerangkan bahwa mengikuti para khalifah rasyidah itu juga termasuk perintah Rasulullah SAW. Dan Utsman bin Al-Affan radhiyallahuanhu disepakati oleh seluruh umat Islam sedunia sebagai salah satu dari empat khalifah yang mendapat petunjuk dan lurus.
Kalau tindakan itu dikatakan bid'ah, berarti para shahabat Nabi yang mulia itu pelaku bid'ah. Kalau mereka pelaku bid'ah, maka haram hukumnya bagi kita untuk meriwayatkan semua hadits. Padahal tidak ada satu pun hadits Nabi yang sampai kepada kita, kecuali lewat para sahabat.
Maka seluruh ajaran Islam ini menjadi batal dengan sendirinya kalau demikian. Sebab semua dalil, baik ayat Al-Quran maupun semua hadits Nabi SAW, ternyata tidak ada yang sampai kepada kita, kecuali lewat para sahabat yang dituduh tela melakukan tindakan bid'ah itu.
Maka mengatakan bahwa adzan 2 kali sebagai bid'ah sama saja dengan mengatakan bahwa para shahabat Nabi SAW seluruhnya sebagai pelaku bid'ah. Dan kalau semuanya pelaku bid'ah, maka agama Islam ini sudah selesai sampai di sini.
Yang benar, praktek adzan Jumat 2 kali ini bagian dari sunnah yang utuh dalam syariah Islam, bukan bid'ah yang melahirkan dosa dan adzab. Karena telah dilakukan secara sadar oleh semua shahabat Nabi SAW radhiyallahuanhum.
b. Ijma Para Sahabat
Selain itu, seluruh shahabat yang masih hidup di zaman Amirul Mukminin Utsman bin Al-Affan ridhwanullahi'alaihim juga mengamini adzan dua kali pada hari Jumat. Tidak ada satu pun dari mereka yang menentang adzan dua kali.
Padahal di masa Ustman, para shahabat yang ulama dan agung masih hidup dan ikut melakukan shalat Jumat dengan dua adzan. Ini berarti shalat Jumat dengan dua adzan bukan semata-mata dikerjakan oleh Ustman saja, melainkan dilakukan oleh hampir semua sahabat Nabi SAW yang tinggal di Madinah saat itu.