Besok Sidang Praperadilan, Keluarga dan Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas
Alasannya, karena lemahnya bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
CIREBON -- Keluarga dan kuasa hukum menyakini, Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon pada 2016 silam.
Penyataan itu diungkapkan mereka menjelang sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024). Hal tersebut diungkapkan adik kandung Pegi Setiawan, Lusiana.
Dia yakin, sidang pra peradilan itu bisa membuktikan bahwa kakaknya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Dalam sidang praperadilan itu, kami optimis bakal menang karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan). Pegi tidak terlibat,’’ ucapnya, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana pun berharap sidang pra peradilan itu bisa berjalan dengan lancar. Dia juga berharap, keadilan bsia berpihak pada kakaknya.
Ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, juga yakin anaknya bisa bebas dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Anak saya tidak salah. Semoga Pegi bisa segera bebas,’’ ucap dia.
Hal senada diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani. Dia yakin hakim akan membebaskan Pegi Setiawan karena lemahnya bukti yang dimiliki penyidik dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
‘’Saya yakin 99 persen bahwa Pegi bisa bebas karena bukti yang dimiliki polisi sangatlah lemah,’’ tukas perempuan yang akrab disapa Yanti tersebut.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyatakan Pegi Setiawan merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016. Polisi pun lantas menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus tersebut.
Tanda tangan petisi kebebasan
Sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan, yang disebut sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016, akan digelar besok, Senin (24/6/2024).
Menghadapi sidang praperadilan itu, puluhan warga di Cirebon menandatangani petisi dukungan agar Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dua sejoli tersebut.
Penandatanganan petisi itu dilakukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu (22/6/2024). Di tempat tersebut, warga bersama keluarga dan kuasa hukum Pegi Setiawan menandatangani petisi kebebasan Pegi di spanduk yang dibentangkan di sisi jembatan tersebut.
Tak hanya itu, para kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi Setiawan kepada warga.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengaku, sangat terharu melihat antusias masyarakat yang datang dan membubuhkan tanda tangan untuk mendukung kebebasan Pegi Setiawan.
‘’Saya terharu melihat dukungan masyarakat begitu luar biasa menjelang praperadilan. Ini merupakan bentuk solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi,’’ kata Toni.
Toni menambahkan, hal itupun merupakan bentuk doa dari masyarakat agar hakim yang memimpin sidnag pra peradilan nanti merupakan hakim yang adil, jujur dan objektif dalam memutuskan sesuai fakta. n Lilis Sri Handayani ed: Agus Yulianto