Keanehan Polisi Buka Foto Pegi Setiawan Diapit Dua Wanita Versi Pengacara

Praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka digelar hari ini.

Edi Yusuf/Republika
Sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan pelaku utama pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016, di hadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Dalam kesempatan itu disampaiakn proses penangkapan terhadap pelaku yang buron berlangsung lama karena pelaku mengubah identitasnya saat pindah ke Kabupaten Bandung tahun 2016 silam. Usai acara rilis, kepada wartawan Pegi membantah telah melakukan pembunuhan terhadap dua sejoli tersebut.
Rep: Lilis Sri Handayani/Fauzi Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sidang Praperadilan tersangka pembunuh Vina Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung hari ini, Senin (24/6/2023). Sidang ini merupakan bagian dari perlawanan kubu Pegi terhadap putusan polisi yang menetapkannya sebagai tersangka. 

Pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, meyakini bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh dua sejoli itu terlalu dipaksakan oleh pihak kepolisian. Ia mencontohkan foto Pegi yang ditunjukkan oleh polisi beberapa hari yang lalu. Dalam foto itu, terlihat Pegi diapit oleh dua wanita.

Sugianti atau yang biasa disapa Yanti menyatakan, foto itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kelihatan banget dari pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap. Itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," kata Yanti, saat ditemui akhir pekan kemarin.

Yanti menjelaskan, dalam foto itu, kedua wanita yang mengapit Pegi merupakan adik-adik dari ibunya atau tante dari Pegi. Mereka berfoto dalam sebuah hajatan keluarga. Yanti pun mempertanyakan maksud dari polisi menunjukkan foto Pegi tersebut.

"Kalaupun itu misalnya foto Pegi bersama orang lain, apa tujuannya? Atau mau menggiring opini kalau Pegi banyak ceweknya? Kemudian Pegi sakit hati ditolak ceweknya sehingga terjadi pembunuhan terhadap Vina? Padahal Pegi sama Vina gak kenal. Gak ada hubungan apa-apa,’’ tukas Yanti.

Yanti juga menyoroti soal identitas DPO kasus Vina dengan kliennya. Dalam DPO yang disampaikan polisi, Pegi disebut tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan kliennya Pegi, tempat tinggalnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Kan jauh banget, sudah berapa kecamatan tuh yang terlewati. Jadi seolah-olah pihak kepolisian mau maksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuhnya," tukas Yanti.

Yanti berharap, kasus pembunuhan Vina dan Eky ditinjau ulang atau kembali ke titik nol. Dengan demikian, kasus tersebut akan menemui titik terang.

"Ini perkara bukan main-main. Ancaman hukumannya, hukuman mati. Jadi tolong jangan sampai menghukum dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah. Tolong dikaji ulang biar semua terang benderang, siapa pelakunya, motifnya apa. Jangan sampai memaksakan orang yang tidak bersalah untuk dihukum,’’ kata Yanti. 

Polda Siap Jawab Pegi

Sementara itu Polda Jawa Barat siap menghadapi gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, kepolisian telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sidang praperadilan. Namun, ia tidak merinci jumlah anggota tim hanya menjelaskan dapat menggandeng tim hukum dari eksternal.

Baca Juga



“Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kami sendiri ataukah nanti berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal,” ucap dia akhir pekan ini.

Selanjutnya...

Ia mengatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum menghadapi gugatan praperadilan. Namun, pihaknya belum memastikan apakah akan hadir atau hanya diwakili tim hukum. "Kami sudah siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” kata dia.

Pengadilan Negeri Bandung bakal menjaga ketat sidang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka menerjunkan petugas untuk mengamankan jalannya persidangan.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan pola pengamanan sudah disiapkan dan dijalankan saat sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ia ingin memastikan sidang berjalan dengan aman dan lancar.

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengamanan persidangan. Ia pun memastikan bahwa sidang akan berjalan independen.

"Pengamanan internal sudah kami koordinasikan dan pengamanan eksternal sudah koordinasi dengan kepolisian," ucap dia, Jumat (21/6/2024).

Ia menyebut proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan berlangsung independen. Jon menyebut siapapun tidak boleh mencampuri persidangan dan mempengaruhi keputusan.

"Saya tetap minta dan mohon kita percayakan ke pengadilan sehingga lahir nanti putusan-putusan terbaik," ungkap dia.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler