Pemkot Bandung Bakal Sanksi ASN yang Bermain Judi Online

Aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021

Edi Yusuf/Republika
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberi sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online (judol). Sebab judi online memberikan dampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial.

Baca Juga


Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono meminta para (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung jangan pernah bermain judi online. Apabila didapati bermain judi online, ia mengatakan ASN akan disanksi sesuai aturan berlaku. "Kalau ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Bambang, Rabu (26/6/2024).

Ia mengatakan aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

Ia menilai judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional. “Kami imbau masyarakat, ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam judi online,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau masyarakat tidak bermain judi online.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler