Komjen Putu Jayan Dorong RUU Keamanan Siber Disahkan
BSSN mengajak semua pihak mendukung disahkannya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti undang-undang terkait keamanan siber di Indonesia sebagai hal yang mendesak untuk memberi dasar hukum penguatan kualitas infrastruktur dan keamanan digital nasional. Oleh karena itu, BSSN mengajak semua pihak mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.
Saat ini, proposal RUU Keamanan dan Ketahanan Siber prosesnya masih berjalan di DPR RI. "Legislasi semacam ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap infrastruktur digital kita," kata Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutan yang dibacakan Wakil Kepala BSSN Komjen Putu Jayan Danu Putra di Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Baca: KSAL: Pushidrosal Ikut Jaga Kedaulatan, Keamaman, dan Keselamatan di Laut
Dalam pembukaan agenda Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta dan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Jayan mengatakan, UU tersebut perlu secara komprehensif dan spesifik mengatur tata kelola keamanan siber di Indonesia. Karena itu, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber perlu secepatnya disahkan.
Terlebih, laporan Global Security Outlook 2024 yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (WEF) menyebutkan regulasi di bidang siber dan perlindungan data pribadi cukup efektif mengurangi risiko siber yang dapat muncul. Menurut Jayan, ketiadaan UU itu membuat Indonesia semakin rentan terdampak ancaman siber, sebagaimana yang terjadi baru-baru ini.
Baca: Dubes Denmark Kunjungi Galangan PT PAL Indonesia
BSSN saat ini terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Jayan menyebut, pihaknya mendorong sinergi dan kolaborasi dari pemangku kepentingan berkontribusi dalam penyusunannya.
Saat masih menunggu disahkannya RUU Keamanan Siber yang masih dalam pembahasan, Indonesia sudah memiliki setidaknya dua peraturan presiden (Perpres) yang memberi landasan hukum untuk membina keamanan siber nasional. Jayan menyebut, Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres Nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
"BSSN pun telah berupaya membuat sejumlah turunan aturan yang ditetapkan dalam beberapa peraturan BSSN sebagai pedoman tindak lanjut kedua Perpres tersebut," ujar Jayan.
Baca: Kapten Laut Rayhan Lulus dari Naval Postgraduate School di AS
Selain melalui pembentukan regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat untuk Indonesia.