Anggota DPR Main Judi Online, Anwar Abbas: Demi Kehormatan, MKD Adili Mereka
Nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp 25 miliar per satu orang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas prihatin dengan banyaknya anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Dia menyebut pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di depan Komisi III DPR RI yang mengatakan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD bermain judi online.
"Itu jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut," kata Buya Anwar kepada Republika, Kamis (27/6/2024)
Buya Anwar mengungkapkan, hal ini tentu jelas menjadi keprihatinan bersama. Pertama, sebagai anggota DPR atau DPRD, mereka tentu sudah seharusnya tahu tentang UU dan peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut.
Kedua, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada. Tetapi, perbuatan mereka malah sebaliknya.
"Ketiga, jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," ujar Buya Anwar.
Keempat, nilai agregat dari transaksi yang mereka lakukan sekitar Rp 25 miliar per satu orang. Jadi kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.
Jangan anggap enteng... Selanjutnya...
"Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain. Oleh karena itu mereka tentu tidak segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh UU serta peraturan yang berlaku," jelas Buya Anwar.
Untuk itu, Buya Anwar menegaskan, agar citra DPR dan DPRD tidak rusak dan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan, maka MUI mengharapkan pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak penyelenggaranya.
"Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," kata Buya Anwar.
Buya Anwar meminta kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan agar diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya.
Keempat, menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat dan yang mereka pergunakan untuk berjudi. Karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal demikian tentu tidak bisa diterima karena merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara.