Mengapa Konten Dedi Mulyadi di Youtube Jadi Bukti Terkait Kesaksian Palsu di Kasus Vina?
Sejumlah konten Dedi Mulyadi dirangkum jadi barang bukti kasus Vina.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Bandung merangkum sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel untuk dijadikan barang bukti terkait dengan kesaksian palsu Ketua RT Pasren dalam kasus Vina. Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/6/2024), mengatakan bahwa keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky telah melaporkan Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Keluarga terpidana bersama puluhan pengacara dari Peradi didampingi Dedi Mulyadi telah resmi melaporkan Pasren yang diduga melanggar Pasal 242 KUHP. Untuk melengkapi laporan itu, Roely mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti seperti putusan pengadilan dan keterangan para saksi.
Selain itu, pihaknya juga telah merangkum sejumlah video wawancara sejumlah saksi yang telah tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel sebagai bukti tambahan.
"Saya juga membawa flashdisk yang sebagian besar isinya podcast Kang Dedi Mulyadi. Nanti kami tambah juga dari keterangan ahli," kata dia.
Roely beranggapan kalau bukti-bukti tersebut sudah cukup karena menurut aturan minimal menyertakan dua bukti.
"Kami justru bawa empat bukti untuk lebih meyakinkan," katanya.
Dedi Mulyadi berharap laporan tersebut bisa diproses dan diuji kebenarannya sebab kesaksian RT Pasren di pengadilan berbanding terbalik dengan apa yang dialami keluarga terpidana.
Dalam kesaksiannya, Pasren mengaku bahwa terpidana tidak tidur di rumah kontrakannya. Sementara itu, saksi memastikan terpidana tidur di rumah kontrakan saat malam kejadian bersama anak Pasren, Kahfi.
"Mana yang paling benar dari seluruh pernyataan dan seluruh kebenarannya? Biar diuji oleh Mabes Polri," kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam menunjuk tim dari Peradi sebagai kuasa hukum. Mereka pun bersiap melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
Keenam orang terpidana dari tujuh orang yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup tersebut yaitu Rivaldi Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra. Sedangkan satu terpidana lain Sudirman tengah menjalani pemeriksaan sehingga tidak ikut menandatangani surat kuasa.
Jutek Bongso kuasa hukum para terpidana mengatakan telah mendatangi para terpidana di antaranya di Rutan Kebonwaru Bandung. Ia menyebut keenam terpidana resmi menunjuk tim dari Peradi sebagai kuasa hukum langsung dalam kasus pembunuhan Vina.
"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ucap dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Jutek menuturkan, pihaknya diizinkan menemui narapidana oleh kepala Kanwil Kemenkumham Jabar. Namun, hanya enam orang yang berhasil ditemui dan memberikan kuasa langsung.
Jutek mengatakan, salah satu terpidana yaitu Sudirman tidak berada di tahanan karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti Sudirman diizinkan keluar tahanan.
"Yang berhasil kami temui enam dari tujuh narapidana satu tidak berhasil ditemui di lapas bernama Sudirman karena saat ini dibawa keluar lapas," kata dia.
Ia menambahkan, kuasa langsung dari keenam terpidana sudah dipegang oleh tim hukum Peradi. Pihaknya saat ini langsung bekerja mengumpulkan novum untuk mengajukan PK.
"Hari ini kami sampaikan kuasa langsung sudah berhasil dipegang, tim hukum Peradi kami mulai bekerja mengumpulkan novum dalam rangka mengajukan PK atas peristiwa 2016," kata Jutek.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oada Sabtu (22/6/2024) lalu menyatakan dirinya telah menurunkan jajaran untuk melakukan asistensi terhadap kasus pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Ia juga mengatakan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami kasus tersebut, meskipun kasusnya sudah berproses di pengadilan.
“Saya kira rekan-rekan melihat bahwa serangkaian kasus Vina telah menjadi perhatian publik. Kami sudah berpesan kepada Polda Jabar dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, dan Bareskrim Polri, karena peristiwanya memang terjadi pada tahun 2016,” kata Listyo.
Terkait penanganan Polda Jawa Barat terhadap salah satu tersangka dalam kasus Vina, yaitu Pegi Setiawan, ia menyatakan telah memerintahkan agar pemeriksaan tersebut dilengkapi dengan tahapan Scientific Crime Investigation (SCI). Ia meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.
“Karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan,” katanya.
Terkait pengusutan kasus Vina, Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6/2024). Polda Jabar, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, juga telah merampungkan berkas perkara tersangka utama atas nama Pegi Setiawan alias Perong untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Polda Jabar sejauh ini telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon setelah hampir 8 tahun kasus itu belum tuntas terungkap. Dia mengatakan puluhan saksi itu diminta keterangannya oleh penyidik dan mereka juga diminta mengikuti tes psikologi forensik.