Mengapa Pihak Pegi Minta Penyidik Periksa HP Vina dan Eky yang Diamankan Iptu Rudiana?

HP Vina dan Eky sejak awal disebut tidak pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Republika/M Fauzi Ridwan
Rombongan kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan, Senin (24/6/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta penyidik untuk sungguh-sungguh mencari pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam. Toni menyatakan, untuk menyelidiki kasus pembunuhan dua sejoli itu, maka penyidik seharusnya memulai penyelidikannya dari handphone milik Vina dan Eky.

Baca Juga


"Penyidik itu harusnya melakukan penyelidikan, penyidikan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky harusnya berangkat dari handphone-nya Vina dan Eky. Vina punya handphone, Eky punya handphone. Dalam putusan pengadilan itu ada," kata Toni, Kamis (27/6/2024). 

Toni menyatakan, jika penyidik mau menyelidiki handphone Vina dan Eky, dia yakin pelaku sesungguhnya akan dapat diketahui. "Diusutlah dari situ. Jangan ditutup-tutupi. Itu dari 2016, handphone Vina Eky nggak dibuka, CCTV nggak dibuka. Kalau itu dibuka, baru ketemu itu pembunuh yang sebenarnya," ucap Toni.

Toni pun yakin pendapatnya itu benar. "Silakan kalau nggak percaya. Udah dibuka saja itu handphone percakapan atau riwayat handphone Vina Eky, kemudian CCTV-nya dibuka. Dibuka masih ada itu CCTV-nya. Tanyakan ke Pak Iptu Rudiana itu yang pertama kali mengamankan," kata Toni.

Toni pun meminta agar penyidik Polda Jabar tidak memaksakan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky. Dia yakin penyidik tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. 

"Alat bukti yang bisa menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu tidak ada. Kami jamin itu tidak ada. Jadi buat penyidik, sudahlah," kata Toni.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Kamis mengungkapkan, berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu. Ia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.

"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024 tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ucap dia, Kamis.

Ia menuturkan, berkas perkara belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar. Sebab, jaksa masih diberikan kesempatan untuk membuat petunjuk yang akan dikirimkan kepada penyidik Polda Jabar.

Kasipenkum mengungkapkan, berkas perkara yang belum lengkap karena terdapat kekurangan materil dan formil. Selain itu belum memenuhi unsur terkait alat bukti dan fakta berkas.

"Berkas belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil, terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.

Nur mengatakan, catatan-catatan terkait materi dan petunjuk akan langsung disampaikan kepada Polda Jabar. Pihaknya dalam meneliti perkara tersebut melibatkan enam jaksa peneliti.

"Catatan khusus materi petunjuk kami nanti akan sampaikan ke Polda Jabar," kata dia.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler