Berkas Pegi Dikembalikan Jaksa, Ini Kecurigaan Pengacara
Toni pun yakin penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, belum lengkap.
Mereka pun telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, disebutkan bahwa Kejati Jabar menilai terdapat kekurangan sifatnya materil dan formil terkait alat bukti dan fakta. Berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Nah ini ada yang menarik. Jadi di sini dalam berkas Pegi Setiawan yang dikirim penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar, ini alat bukti yang ada dalam berkas itu belum memenuhi unsur. Ini parah,’’ kata Toni, Kamis (27/6/2024).
Toni menjelaskan, biasanya ada dua alasan kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik. Pertama, unsurnya sudah terpenuhi, hanya saja ada kekurangan sehingga harus dlengkapi. Jika itu yang terjadi, maka alat buktinya sebenarnya sudah cukup.
"Tetapi kalau kalimatnya adalah alat bukti yang ada belum memenuhi unsur, berarti alat bukti yang dilampirkan oleh penyidik Polda Jabar belum memenuhi unsur ke arah Pegi Setiawan adalah pelaku pembunuhan. Ini parah banget,’’ tegas Toni.
Toni pun yakin penyidik Polda Jabar tidak akan bisa melengkapi alat bukti karena memang alat buktinya tidak ada.
"Kan kami sudah sering berteriak, apa alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka? Tidak bisa hanya ijazah, KTP, raport, kemudian mencari-cari ada gak anggota geng motor, mencari-cari ada gak Jek mania garis keras. Hanya mencari-cari itu,’’ kata Toni.
"Sementara alat bukti yang bisa menunjukkan Pegi Setiawan sebagai pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan itu tidak ada,’’ tukas Toni.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis (20/6/2024).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu. Ia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.
"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024 tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ucap dia, Kamis (27/6/2024).
Ia menuturkan berkas perkara belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar. Sebab jaksa masih diberikan kesempatan untuk membuat petunjuk yang akan dikirimkan kepada penyidik Polda Jabar.
Kasipenkum mengungkapkan berkas perkara yang belum lengkap karena terdapat kekurangan materil dan formil. Selain itu belum memenuhi unsur terkait alat bukti dan fakta berkas.
"Berkas belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil, terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.
Ia mengatakan catatan-catatan terkait materi dan petunjuk akan langsung disampaikan kepada Polda Jabar. Pihaknya dalam meneliti perkara tersebut melibatkan enam jaksa peneliti. "Catatan khusus materi petunjuk kami nanti akan sampaikan ke Polda Jabar," kata dia.