Ini Lima Tindakan Penyidik Polda Jabar yang Dipersoalkan Kuasa Hukum Pegi
Kuasa hukum menilai Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan DPO
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Sidang pra peradilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut digelar menyoal penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, ada lima tindakan penyidik Polda Jawa Barat yang dipersoalkannya di praperadilan :
1. Penyitaan dua unit sepeda motor pada 2016
Yaitu sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sepeda motor Yamaha Jupiter milik pamannya Pegi Setiawan. ‘’Penyitaan dua unit sepeda motor itu dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,’’ ujar Toni, Selasa (2/7/2024).
2. Penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang melanggar prosedur
Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Khusus Pegi alias Perong, ciri-ciri yang disebutkan rambutnya keriting, umur 30 tahun pada 2024 dan tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
‘’Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat,’’ ucap Toni.
Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka. Karenanya, penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
‘’Sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eky Cirebon,’’ kata Toni.
3. Penangkapan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Saat Pegi Setiawan ditangkap, status Pegi Setiawan belum tersangka. ‘’Hal itu bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,’’ kata Toni.
Toni mengungkapkan, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
‘’Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,’’ kata Toni.
4. Penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat hukum
Toni mengungkapkan, penetapan tersangka harus bedasarkan minimal dua alat bukti. Selain harus ada dua alat bukti, Pegi Setiawan juga harus diperiksa dulu sebagai saksi.
‘’Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon. Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,’’ kata Toni.
5. Penyitaan dokumen pribadi
Toni mengatakan, penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP Pegi Setiawan, kartu KIP, akte kelahiran Pegi Setiawan asli dan Kartu Keluarga pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetepan Pengadilan.
‘’Hal itu melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, sehingga penyitaan rapot, ijazah Pegi Setiawan tidak sah,’’ kata Toni.