Praperadilan, Pernyataan Kontradiktif Polda Jabar Ini Dinilai Aneh dan Lucu oleh Kubu Pegi

Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut ke agenda pembuktian.

Republika/M Fauzi Ridwan
Kartini dan Rudi Irawan orang tua Pegi Setiawan, puluhan pengacara dan simpatisan berada di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti sidang praperadilan gugatan tersangka Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum Pegi Setiawan merasa heran dan aneh terhadap tim hukum Polda Jabar yang mengungkit dua orang daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani dalam jawaban pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024). Padahal Polda Jabar dalam sesi konferensi pers beberapa waktu lalu menyebut kedua DPO tidak ada.

Baca Juga


Muchtar Effendy salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam menyebutkan terdapat tiga orang DPO yakni,  Dani, Andi dan Pegi alias Perong. Namun, pada 2024 pihak kepolisian menyebut hanya satu orang DPO yang ditangkap sedangkan dua orang lainnya fiktif.

"Di tahun 2024 satu DPO yang disebut nyata dan ditangkap yaitu klien kami. Dua DPO dihapus dengan alasan fiktif, hari ini kami digusur untuk memanggil yang dua DPO kan aneh," ucap dia seusai replik, Selasa (2/7/2024).

Ia menyebut kuasa hukum diminta untuk mempercayai dua DPO fiktif yang saat ini dinyatakan masih hidup. Muchtar merasa aneh dengan jawaban dari tim hukum Polda Jabar.

"Kami diminta untuk mempercayai bahwa dua DPO ternyata masih hidup ini teraneh dan lucu. Mereka menganggap fiktif, mereka hidupkan lagi. Bahwa oleh mereka untuk mempercayai," kata dia.

Toni RM salah satu kuasa hukum lainnya mengatakan Polda Jabar menyebut dua DPO Andi dan Dani fiktif saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan. Namun, saat jawaban praperadilan dihidupkan kembali kaitan penangkapan Pegi Setiawan dan mengacu ke putusan Pengadian Negeri Cirebon.

"Waktu yang banyak digunakan penyidik membaca putusan pengadilan, nah dalam dakwaan mereka bersebelas termasuk tiga DPO Dani, Andi, perong diulas lagi peran perannya dan dihidupkan," kata dia.

Ia menyebut apabia penyidik menangkap Pegi Setiawan berdasarkan putusan pengadilan dan terdapat DPO. Maka pihaknya harus mempercayai bahwa awal kejadian terdapat 11 pelaku.

"Dari sisi materi itu banyak pokok perkara dibahas padahal dalam sidang praperadian cukup alat bukti saja yang dipakai penyidik menjadikan klien kami tersangka. Penyidik hari ini tidak bisa membuktikan alat bukti penetapan klien kami jadi tersangka," kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 

Tim hukum Polda Jawa Barat bakal menunjukkan bukti-bukti dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Pegi Setiawan besok, Rabu (2/7/2024). Mereka juga akan membawa saksi ahli untuk membeberkan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Besok (hari ini) agendanya pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon. Saksi pemohon ada lima, dari kita satu saksi karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam jawaban," ucap Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Polisi Nurhadi Handayani, Selasa (2/7/2024).

Ia mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan yaitu ahli pidana. Pihaknya menegaskan menolak seluruh gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kita menolak secara keseluruhan dalil-dalil yang disampaikan pemohon," kata dia.

Tidak hanya ahli, Nurhadi mengatakan bukti-bukti lainnya seperti dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan dan penyidikan hingga lainnya akan ditunjukkan. Nurhadi mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan terlebih dahulu gelar perkara.

"Berkaitan dengan kasus ini, rupanya Pegi Setiawan sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti besok disampaikan, visum sampaikan sebagai lampiran di dalam bukti," kata Nurhadi.

Dalam sidang praperadilan kemarin, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkapkan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam memiliki kecenderungan berbohong dan sikap manipulatif. Hasil tersebut diperoleh usai dilakukan tes psikologi forensik kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu oleh penyidik.

Salah seorang kuasa hukum yang membacakan jawaban menjelaskan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan dilakukan untuk memperoleh profil psikologis tersangka mulai dari intelejensi, kepribadian, status mental. Serta mengevaluasi kredibilitas tersangka.

"Kesadaran normal, penampilan lusuh, kurang merawat diri dan tampak lelah, kurus dan di lengan tangan bagian kanan tato warna bintang," ucap kuasa hukum Polda Jabar.

Ia mengatakan tiap diperiksa Pegi selalu memegang tangan dan menggaruk kepala dan cenderung menghindari kontak mata dan gelisah. Pegi, kuasa hukum Polda Jabar mengatakan menjawab pertanyaan membutuhkan waktu dan sering menjawab tidak tahu serta terbata-bata.



Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung kemarin juga dihadiri oleh politisi Gerindra, Dedi Mulyadi. Ia merupakan sosok yang vokal dalam kasus tersebut dan membela Pegi Setiawan.

Pantauan Republika, Dedi Mulyadi duduk di bangku kursi yang berada di area ruang sidang bersama pengunjung lain. Dedi Mulyadi dan yang lainnya datang sebagai bentuk simpati kepada Pegi Setiawan.

Dedi Mulyadi duduk bersebelahan dengan Rudi Irawan bapak Pegi Setiawan dan Kartini ibu Pegi Setiawan. Sedangkan di bangku lainnya hadir simpatisan Pegi Setiawan.

Dedi Mulyadi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk mendampingi Rudi Irawan didampingi oleh kuasa hukum dari Peradi. Ia berharap praperadilan berjalan objektif.

"Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," ucap dia, Selasa (2/7/2024).

Ia berharap persidangan berjalan objektif dan adil. Kehadirannya di persidangan bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan.

"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," kata Dedi.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler