Kuasa Hukum Pegi Hadirkan Lima Orang Saksi, Mulai dari Teman Kerja Pegi Hingga Ahli Pidana
Kuasa hukum sebut Pegi Setiawan tidak ada di lokasi jadi bukan pelaku pembunuhan
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima orang saksi dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Para saksi merupakan teman dan pemilik proyek dari Pegi Setiawan.
Mereka yaitu Suharsono alias Bondol teman proyek kliennya, Dede Kurniawan teman bermain kliennya, Agus dan istri pemilik proyek. Liga Akbar saksi mata peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta ahli hukum pidana Prof Suhandi Cahaya.
Toni RM pengacara Pegi Setiawan mengatakan sebanyak lima orang saksi bakal dihadirkan dalam sidang praperadilan. Mereka yaitu Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Dede Kurniawan, saksi ahli pidana, Agus dan istri pemilik proyek dan Liga Akbar.
"Rencananya hari ini ada lima saksi dan diantaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," ujar Toni, Rabu (3/7/2024).
Toni mengatakan, Bondol merupakan teman Pegi Setiawan yang diajak Pegi bekerja di Bandung pada tanggal 21 Agustus tahun 2016. Mereka bekerja di rumah milik Agus bersama mandor yaitu bapaknya Rudi Irawan. Setelah bekerja satu pekan, ia mengatakan Bondol tidak betah dan meminta pulang pada tanggal 27 Agustus 2016 malam. Bondol diantar oleh Pegi Setiawan, Robi Setiawan adik Pegi dan Ibnu.
Ia melanjutkan Bondol tiba di Cirebon sekitar pukul 23.00 WIB. Bondol melintasi lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Namun, ia acuh dan tidak memperhatikan itu.
"Begitu pulang, tiga hari kemudian dengar kabar dari warga bahwa rumahnya Pegi Setiawan ibunya itu digerebek dan motornya diambil dan Pegi dituduh adalah pelaku pembunuhan oleh Polisi yang datang membawa sepeda motor itu," kata dia.
Sedangkan ahli pidana, ia mengatakan akan berbicara terkait tentang prosedur penetapan tersangka. Ia menegaskan Pegi Setiawan tidak berada di lokasi kejadian dan bukan Perong. "Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," kata dia.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku siap menghadapi sidang praperadilan Rabu (3/7/2204). Namun, ia berharap saksi tidak sedarah dengan tersangka.