Ketua Umum al-Washliyah Jelaskan Strategi Mencegah Judi Online.
Al-Washilyah menilai daya rusak judi online dan narkoba sama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Ketum PP Persis), KH Jeje Zaenudin mengatakan, fenomena maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa. Terutama pemerintah yang bertanggung jawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang merusak mentalitas dan moralitas bangsa.
Kiai Jeje mengingatkan aparat penegak hukum dan semua stakeholder yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital, mereka semua harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.
"Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu, memberantas, dan memerangi kejahatan judi online ini. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamar atau narkoba," kata Kiai Jeje melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (3/6/2024).
Kiai Jeje mengatakan, itulah sebabnya dalam Alquran keharaman judi disatukan larangannya dengan keharaman khamar.
Kiai Jeje kemudian menyitir ayat 90 dan 91 dalam Surat Al-Maidah. Alquran dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamar dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS Al-Ma'idah Ayat 90)
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS Al-Ma'idah Ayat 91)
Kiai Jeje mengatakan, kemudian Alquran menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan sholat melalui program utamanya, yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi.
"Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiaya hingga membunuhnya. Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang, sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperikemanusiaan," ujar Kiai Jeje.
Karena itu wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu membahu memberantas judi online ini, sebagaimana kewajiban memberantas narkoba. Pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali-kali mencoba, mencicipi judi online dan narkoba. Kemudian mengawasi dan saling menasihati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan di mana saja ia berada.
"Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakan sanksi sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikatnya hingga ke akar-akarnya," ujar Kiai Jeje.
Kiai Jeje menegaskan, pemberantasan ini tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online. Ini karena begitu canggih dan masifnya para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut. Sehingga menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa berdaya untuk menghindarkannya dari alat komunikasi gadget mereka.