Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Sah Jadi Tersangka
Prof Agus Surono menilai, penetapan Pegi Setiawan jadi tersangka pakai dua alat bukti
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru Besar Ahli Pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan, Agus Surono menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.
Prof Agus menjelaskan, alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar adalah mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.
"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi yang melihat dan mengetahui ada tindak pidana itu terkait pidana. Lalu saksi itu satu orang saksi tidak dikualifikasi satu alat bukti," ucanya menjawab pertanyaan termohon Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
Selain itu, menurut Prof Agus, keterangan ahli dapat pula dijadikan alat bukti. Keterangan ahli juga harus merujuk sosok yang memiliki kualifikasi di bidang tertentu. "Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ujarnya.
Terkait alat bukti surat, menurut Prof Agus, di Pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.
"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata Prof Agus.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.
Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen.
Hingga pukul 10.55 WIB, sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan, dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi ahli Prof Agus Suromo masih berlangsung. Saat ini kuasa hukum Pegi Setiawan tengah melakukan pertanyaan kepada saksi ahli.
Saksi ahli Polda Jabar...
Tim Hukum Polda Jabar menghadirkan ahli pidana hukum dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon pada yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis. Saksi ahli tersebut akan menjelaskan proses penetapan seseorang menjadi tersangka.
"Tentunya nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan,” kata Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani di Kota Bandung.
Baca: Asisten Ajudan Presiden Jokowi Luncurkan Buku 'Jatuh untuk Melaju'
Adapun saksi yang hadir dalam sidang praperadilan itu, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono. Dia mengungkapkan pada lanjutan persidangan praperadilan kali ini pihaknya tidak menghadirkan saksi fakta, karena belum masuk pada materi pokok.
"Saksi ahli aja. Karena ini bukan sidang pokok perkara, ini kan cuma praperadilan yang dicek cuma masalah formulanya," ujar Nurhadi. Dia mengatakan, persidangan praperadilan ini merupakan persidangan paling cepat dan semua saksi atau alat bukti yang dihadirkan juga sesuai dengan materi gugatan.
Menurut Nurhadi, ahli pidana tersebut dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait prosedur hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan. "Tentunya ahli pidana hukum ini pasti akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung siapa, itu sesuai keahliannya beliau," katanya.
Baca: KSAD Bangun Mess Bintara dan Tamtama untuk Pengemudi di Mabesad
Nurhadi menyampaikan, penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif. "Pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu. Bukan Pegi-Pegi yang lain. Mohon maaf ya, takutnya nanti ada Pegi mana lagi, mereka yang punya nama-nama Pegi lain," kata Nurhadi.
Ternyata bukan Pegi Perong...
Kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky oleh geng motor di Kota Cirebon pada 2016, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang praperadilan itu, baik pemohon maupun termohon saling mempertahankan argumentasinya terutama untuk kasus dengan tersangka Pegi Setiawan.
Salah satu pengacara tersangka, Insank Nasruddin, menyakini, kliennya Pegi Setiawan yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, bukan Pegi Perong. Menurut dia, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap atau error in persona. Karena itu, ia meminta kliennya dibebaskan.
"Alhamdulillah kami sangat puas betul, artinya apa kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian," ucap Insank.
tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya, Toni RM mengatakan, kehadiran saksi yang didatangkannya untuk mberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar. Dia menilai, Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Sebab, kata dia, pada 27 Agustus 2016 silam, Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon. "Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong," kata Toni.