Nasib Status Tersangka Pegi Seitawan Diputus Besok, Ini Dua Keterangan Ahli Buat Hakim
Hakim memastikan akan mengambil putusan yang obyektif.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Keputusan praperadilan Pegi Setiawan akan disampaikan pada besok, Senin (3/7/2024). Putusan ini akan menentukan apakah sidang akan pembunuhan Vina dan Eky akan berlanjut atau batal karena ketidakabsahan status tersangka terhadap Pegi.
Kubu Pegi pun yakin bahwa mereka akan memenangkan putusan. Dalam persidangan kubu Pegi berulangkali menyoroti sejumlah bukti polisi dan keanehan hilangnya dua DPO. Hal itu dapat terlihat dari strategi menghadirkan ahli pidana Suhandi Cahaya.
Suhandi kepada hakim menilai perubahan status DPO tidak bisa dianulir atau direvisi kecuali terdapat berita acara DPO sudah ditangkap atau meninggal.
"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim kepada ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). "Penyidik," jawab ahli Suhandi.
"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada gak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim kembali.
"Oh itu tidak bisa," jawab ahli.
Ahli menjelaskan status DPO tidak bisa diubah jika tidak terdapat berita acara yang menyatakan DPO telah ditangkap atau meninggal dunia. "Gak bisa (berubah) kalau gak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata dia.
Hakim tunggal praperadilan Eman Sulaeman kembali bertanya apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku. Ahli menyebut harus dilakukan terlebih dahulu gelar perkara. "Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.
Ia mengatakan apabila kedua DPO yang dikatakan fiktif maka penilaian penyidik salah saat penetapan DPO. "Awal penetapan DPO salah," kata dia.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya menyebut ada tiga DPO yang diburu. Namun belakangan setelah Pegi Setiawan tertangkap, dua DPO lainnya dianulir. Sementara dalam persidangan, kubu polisi masih menyebut landasan penetapan DPO.
Hal ini yang menimbulkan keanehan mengapa hanya Pegi yang dijadikan tersangka. Lagi pula, pada 2016 kediaman Pegi pernah digeledah. Tapi setelah itu tidak jelas kejuntrungannya.
Sebaliknya polisi menghadirkan saksi yang menguatkan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Guru Besar Ahli Pidana Universitas Pancasila di Jakarta Selatan, Agus Surono menyampaikan, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.
Prof Agus menjelaskan, alat bukti keterangan saksi yaitu saksi yang mendengar adalah mengetahui suatu peristiwa pidana. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sambung dia, saksi tidak selalu yang melihat dan mengetahui tindak pidana.
Selain itu, menurut Prof Agus, keterangan ahli dapat pula dijadikan alat bukti. Keterangan ahli juga harus merujuk sosok yang memiliki kualifikasi di bidang tertentu. "Di bidang penyidikan ahli yang dihadirkan forensik, ahli bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ujarnya.
Terkait alat bukti surat, menurut Prof Agus, di Pasal 187 KUHAP disebutkan bentuknya apapun selama memenuhi kualifikasi. Dia menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti dari tiga alat bukti sudah terpenuhi.
"Penetapan tersangka berdasarkan pada dua alat bukti dari tiga tadi sudah terpenuhi maka penetapan tersangka adalah sah," kata Prof Agus.
Sebelumnya, tim hukum Polda Jabar memberikan jawaban terhadap gugatan yang dilakukan kuasa hukum terhadap penetapan status tersangka Pegi Setiawan. Mereka mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, saksi ahli dan surat.
Dari belasan saksi yang dimintai keterangan, Pegi alias Perong mengarah kepada Pegi Setiawan. Sedangkan hasil psikologi forensik menunjukkan Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta kemiripan yang hampir mendekati 100 persen.
Objektif
Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam bakal mengeluarkan putusan secara objektif. Ia pun menegaskan putusan yang dikeluarkan tanpa ada tekanan dari pihak siapapun.
"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," ucap dia kepada para pihak di sidang praperadilan PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Ia menegaskan putusan yang akan dibacakan Senin (8/7/2024) mendatang merupakan putusan terbaik. Namun, bukan untuk pemohon yaitu kuasa hukum Pegi atau termohon yaitu tim hukum Polda Jabar.
"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," kata dia.
Seperti diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.
Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.
Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa kesimpulan dalam berkas yang diserahkan ke hakim yaitu penyidik salah tangkap. Mereka menyebut Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan tim hukum Polda Jabar meyakini hakim bakal menolak gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan.