Ratusan Warga Sambut Antusias Kedatangan Pegi: Walau Gak Kenal, Ikut Bahagia Pegi Bebas

Tak hanya dari desa setempat, adapula warga yang datang dari daerah lain.

Lilis Sri Handayani
Ratusan warga menunggu kedatangan Pegi Setiawan di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (9/7/2024).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kebebasan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky, disambut hangat warga di Cirebon. Mereka antusias menunggu kedatangan Pegi Setiawan dan keluarganya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga


Berdasarkan pantauan Republika di lingkungan tempat tinggal Pegi di Blok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, ratusan warga dengan sabar menunggu kedatangan Pegi dengan berkumpul di depan rumah Kartini, ibu kandung Pegi. Tak hanya dari desa setempat, adapula warga yang datang dari daerah lain.

Seperti Fathonah (33), yang sengaja datang dari daerah Plandakan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dia mengaku penasaran ingin bertemu dengan Pegi secara langsung. Fathonah juga selama ini mengikuti berita perkembangan Pegi setiap hari. Dia mengaku senang Pegi bisa bebas. ''Walau gak kenal, saya ikut bahagia Pegi bisa bebas,'' kata Fathonah.

Fathonah pun meyakini sejak awal Pegi tidak bersalah. Dia pun mengapresiasi adanya keadilan yang diberikan hakim kepada Pegi Setiawan. ''Dengan bebasnya Pegi, berarti keadilan di Indonesia masih ada buat orang kecil,'' kata Fathonah.

Fathonah pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Pasalnya, mereka selama ini gigih membela Pegi Setiawan.  ''Untuk kuasa hukumnya terima kasih, sudah membela Pegi dan keluarganya,'' ucap Fathonah.

Seperti diketahui, hakim Eman Sulaeman dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024),  memutuskan Pegi Setiawan bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Karenanya, Pegi Setiawan yang sempat mendekam di tahanan Mapolda Jabar selama sekitar dua bulan harus dibebaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler