Pengesahan UU Perubahan Dukung Pelestarian SDA Hayati di Indonesia
Menurut Budisatrio, pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Selasa (9/7/2024), secara resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) menjadi Undang Undang Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua Panja RUU KSDAHE, Budisatrio Djiwandono menyebut, pengesahan tersebut sebagai hari bersejarah.
Pasalnya, UU tersebut sangat krusial untuk upaya pelestarian sumber daya alam (SDA) hayati Indonesia pada masa depan. "Pengesahan UU Perubahan KSDAHE ini adalah hari bersejarah, karena merupakan tonggak capaian dalam upaya menuju tercapainya tiga pilar konservasi; yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan pemanfaatan secara yang lestari," ucap Budisatrio di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menurut dia, pembaharuan UU KSDAHE sangat dibutuhkan, mengingat penjagaan terhadap kekayaan kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan hal strategis dan prioritas. Sementara UU Nomor 5 Tahun 1990 yang selama ini menjadi landasan hukum KSDAHE telah berlaku lebih dari tiga puluh tahun.
"Kita bergerak hari ini, tidak hanya untuk zaman ini, tapi juga demi anak cucu kita di masa depan. Kekayaan sumber daya alam hayati kita menyangkut dengan ketahanan nasional, harus dikelola dengan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan," ucap Budisatrio.
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai, UU Nomor 5 Tahun 1990 yang menjadi landasan hukum telah berlaku lebih dari 30 tahun. "Sudah ada dinamika perubahan strategis lingkungan nasional dan global dari berbagai sektor, termasuk politik, sosial dan ekonomi. Prioritasnya adalah perlu dilakukan penguatan dan peningkatan dalam pelaksanaan konservasi," ucap Budisatrio.
Dia menjelaskan, penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi sebagai substansi perubahan UU tersebut dimuat dalam empat poin utama. Mulai dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat, penegakan hukum, sampai kepada pendanaan konservasi.
"Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi," kata Budisatrio,
Ketiga, UU perubahan juga memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan.
"Dan terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan," kata Budisatrio.