Terpidana Penipuan Sertifikat Tanah yang Jadi DPO Ditangkap Kejati DIY

Saat diamankan, terpidana Noor Anwar sedang akan memberikan ceramah.

Antara/Oky Lukmansyah
Presiden Joko Widodo menunjukkan sertifikat tanah untuk rakyat (ilustrasi)
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati DIY menangkap terpidana perkara tindak pidana penipuan sertifikat tanah, Noor Anwar. Noor Anwar merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 


Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, perkara tersebut bermula saat dua terdakwa yakni Mohammad Jai dan Noor Anwar didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) menuntut bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. 

Atas tuntutan JPU tersebut, kata Herwatan, selanjutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya pun dijatuhkan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Lebih lanjut, Herwatan menuturkan bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut, para terdakwa mengajukan banding. Selanjutnya, majelis hakim dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK  pada tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, para terdakwa mengajukan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 965.K/Pid/2019 tanggal 31 Oktober 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa,” ucap Herwatan.

Terdakwa I yakni Mohammad Jai pun telah dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi. Namun, terdakwa II yakni Noor Anwar pada waktu hendak dieksekusi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan.

Hal ini menjadikan terdakwa II atau Noor Anwar masuk dalam daftar DPO Kejari Sleman. Meski begitu, pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, Noor Anwar berhasil ditangkap di Wisma Tamu UKSW, Jalan Laksda Adisucipto, Salatiga, Jawa Tengah. 

“Tim Tabur Kejati DIY berhasil mengamankan DPO terpidana Kejari Sleman Noor Anwar bin Sudiarso usia 59 tahun, alamat lama Bangunharjo, Sewon Bantul,” jelasnya. 

Herwatan menuturkan, saat diamankan, terpidana Noor Anwar akan memberikan ceramah pada acara Donasi Kacamata Gratis di Kota Salatiga. Pada saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif untuk ikut bersama Team Tabur mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman .

“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana Noor Anwar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman,” ungkap Herwatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler