In Picture: KPK Geledah Balai Kota Semarang Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dari penggeledahan itu, petugas KPK mengamankan dua koper bukti-bukti kasus

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki lift bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang seusai menggeledah ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa lantai 6 Gedung Moch Ikhsan kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan koper seusai menggeledah sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki lift bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang seusai menggeledah ruangan Bagian Pengadaan Barang/Jasa lantai 6 Gedung Moch Ikhsan kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).


Dalam penggeledahan sejumlah ruangan gedung di kompleks Balai Kota Semarang, KPK mengamankan dua koper yang diduga terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang/jasa tahun 2023-2024 di lingkungan Kota Semarang, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan gratifikasi 2023-2024, sementara itu proses penyidikan masih berlanjut.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler