Ditjen Imigrasi Tangkap WN Rusia dan WN Belarus dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian
Petugas melakukan pengawasan di dua tempat, yaitu Desa Krobokan dan Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung.
BADUNG -- Petugas dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menangkap tiga warga negara (WN) Rusia dan satu WN Belarus dalam operasi pengawasan keimigrasian yang digelar di wilayah Kuta Utara, Badung pada 18 Juli 2024. Petugas melakukan pengawasan di dua tempat, yaitu Desa Krobokan dan Desa Tibu Beneng, Kuta Utara, Badung.
Tiga WNA Rusia Tanpa Dokumen
Keimigrasian di Desa Krobokan, petugas melakukan pengawasan di PT. MEI yang memiliki sejumlah pekerja asal Rusia. Saat diperiksa, tiga orang warga negara (WN) Rusia tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. Mereka di antaranya adalah A G (30 tahun) yang merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) TKA; SR (42) pemegang Visa on Arrival; serta NN (60) pemegang ITAS kerja.
Ketiga WN Rusia tersebut, bersama dengan perwakilan Human Resources Department (HRD) PT. MEI, dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
WN Belarusia Bekerja di Salon dengan Visa Kunjungan
Sementara itu, di Desa Tibu Beneng, petugas Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan di sebuah salon bernama "SYKA Nail". Petugas mendapati seorang WNA bernama IA (33 tahun) yang sedang melayani pelanggan jasa nail art.
Saat diperiksa petugas, IA tidak dapat menunjukkan paspor asli dan izin tinggal yang sah. Petugas kemudian membawa Ina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat itu barulah paspor Belarusia miliknya diantar oleh agen visa. IA kemudian diketahui menggunakan Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia.
“Kami amankan tiga warga negara Rusia dan satu orang asal Belarusia yang diduga melanggar keimigrasian. Dua di antara mereka ini bekerja dengan visa kunjungan, karena itu saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Rudenim Denpasar,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Saffar M. Godam.
Operasi pengawasan orang asing menunjukkan komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian dan kontribusi dalam upaya menjaga stabilitas nasional.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing di Indonesia, untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan dokumen perjalanan serta izin tinggalnya valid, sesuai aktivitas yang dilakukan,” ujar Godam.