Otban: Helikopter Terlilit Tali Layangan Bukan Pertama Kali Tahun Ini

Jatuhnya helikopter di Bali ini merupakan yang kedua kali.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa serpihan helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengungkapkan kejadian helikopter wisata terlilit tali layangan pada Jumat (19/7) kemarin di Suluban Pecatu bukan yang pertama kali di tahun ini. Ini merupakan peristiwa kedua.

Baca Juga


“Iya benar, yang pertama awal Juli tetapi tidak sampai fatal, di tahun 2024 ini yang kedua kali, yang pertama tidak sampai jatuh dan tidak ada korban jiwa,” kata dia di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.

Dari data Kantor Otban Wilayah IV helikopter yang terjatuh kemarin dimiliki oleh PT Whitesky Aviation yang hendak membawa wisatawan dari DTW GWK ke Uluwatu.

Sementara pada Selasa (2/7) lalu helikopter wisata milik perusahaan lain juga terlilit tali layangan namun tidak sampai terjatuh saat hendak membawa wisatawan dari Melasti ke Tanjung Benoa.

“Secara data (tahun ke tahun) ada peningkatan helikopter yang jatuh, tidak dilokasi yang sama tetapi di Tanjung Benoa terlilit tali layangan, waktu itu membawa penumpang juga tetapi bisa diketahui lebih cepat dan bisa selamat,” ujarnya.

Agustinus belum dapat menyimpulkan apakah kejadian helikopter jatuh di Suluban Pecatu termasuk kelalaian, sebab pihaknya dan KNKT saat ini sedang melakukan investigasi.

Meski belum dapat menyimpulkan apakah tali layangan menjadi penyebab utama kejadian terbaru, dari pantauan langsung terlihat jelas lilitan tali di rotor helikopter.

Untuk itu Kantor Otban Wilayah IV mengingatkan soal peraturan daerah yang mengatur area dan jarak aman bermain layang-layang yang termuat dalam Perda Bali Nomor 9 Tahun 2000.

“Itu radiusnya antara 9-18 ribu meter, memang seharusnya maksimal layang-layang hanya 100 meter, berdasarkan undang-undang penerbangan itu masih masuk radius horizontal luar KKOP,” jelasnya.

Jika menjurus pada peraturan daerah dan penerbangan maka semestinya terdapat sanksi pidana dan denda uang jika penerbang layang-layang melanggar.

Namun, hingga saat ini mereka masih mencari pemilik tali layang-layang dan melakukan investigasi di Suluban Pecatu.

“Kami intens komunikasi terus ya sosialisasi mengedukasi masyarakat, seperti kemarin sebelum kejadian sebenarnya kami sudah coffee morning dengan seluruh stakeholder ada kecamatan, kelurahan, pemerhati lingkungan pernah, operator helikopter sudah,” ujar Agustinus.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler