Menlu RI: Fatwa Hukum ICJ Dukung Perjuangan Palestina

ICJ menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas apartheid Israel di Palestina.

Tangkapan layar UN Web TV
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi.
Rep: Kamran Dikarma Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari Marsudi menyambut baik fatwa hukum yang diterbitkan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pendudukan Israel di Palestina. Dia menilai, fatwa ICJ tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Palestina.


"Fatwa hukum (ICJ) ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina," ujar Menlu Retno dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Ahad (21/7/2024).

Baca: Menlu Retno Kunjungi Area Pertambangan PT Vale Indonesia

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, ICJ telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina. ⁠"Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel."

Sejalan dengan fatwa ICJ, Menlu RI mendesak Israel segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina. "Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," ujar Retno.

Baca: Marinir TNI AL dan US Marine Corps Latma Serangan Raid Darat

Dia pun menyerukan agar Israel menghentikan penjajahan di tanah Palestina. "Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," ujar Retno.

Pada Jumat (19/7/2014), panel hakim ICJ telah membacakan opini legal mereka tentang pendudukan Israel di Palestina. Mereka menyatakan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas apartheid.

ICJ mengatakan Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ICJ pun memerintahkan Israel untuk secepatnya mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi dari wilayah-wilayah terkait.

Baca: Turki dan UAE Paling Banyak Sumbang Bantuan untuk Gaza, Palestina

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler