Muhammadiyah Minta Jasad Afif Maulana Diautopsi Ulang, Begini Jawaban Polri

Mabes Polri menyerahkan masalah ekshumasi jasad Afif ke Polda Sumbar.

Dok Humas Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya persetujuan ekshumasi jasad Afif Maulana kepada Polda Sumatra Barat (Sumbar) sebagai otoritas yang melakukan pengusutan penyebab kematian bocah 13 tahun di Kota Padang.

Baca Juga


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, PP Muhammadiyah resmi mennyerahkan surat yang berisi meminta ekshumasi jasad Afif kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (22/7/2024). Namu, kata Trunoyudo, persetujuan untuk melakukannya ada di Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Menurut dia, penyidik Polda Sumbar sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Trunoyudo mengatakan, ekhumasi untuk autopsi ulang tersebut hanya dapat dilakukan jika dalam proses penyidikan.

"Permintaan (ekshumasi) itu, masuknya bagian dari proses penyidikan. Dan tentunya, tindak lanjut dari ini semuanya, (kewenangannya) ada di penyidik," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Mabes Polri agar mengusut tuntas penyebab kematian pelajar kelas 1 SMP Muhammadiyah 5 Kota Padang tersebut. Hal itu karena ada dugaan kematian Afif akibat penyiksaan yang dilakukan anggota polisi.

Trunoyudo pun menyerahkan masalah itu kepada Polda Sumbar. "Itu (ekshumasi) juga menjadi harapan dan tentunya kembali lagi ke Polda Sumbar untuk menentukan langkah-langkah, termasuk dengan kedokteran forensik," ujarnya.

Menurut Trunoyudo, Polda Sumbar akan mempelajari permintaan ekshumasi tersebut. "Nantinya ekshumasi ini bagian dari proses penyidikan," ujar Trunoyudo.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mendatangi Mabes Polri pada Senin, terkait dengan kematian Afif. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Sigit agar Polri mengusut tuntas kasus kematian Afif.

Pengusutan tersebut, menurut LBH AP Muhammadiyah, dengan langka awal melakukan ekshumasi untuk autopsi ulang. Ketua Advokasi Publik LBH AP Muhammadiyah Gufroni  di Mabes Polri menyampaikan, autopsi ulang jasad Afif diperlukan untuk menjawab penyebab pasti kematian.

Pasalnya, selama ini, penyebab tewasnya Afif masih simpang siur. Jenazah Afif, sebetulnya sudah dilakukan autopsi setelah ditemukan meninggal dunia. Tetapi, kata Gufroni, simpang siur penyebab kematian versi kepolisian,dan keyakinan pihak kelurga mengharuskan adanya autopsi ulang.

"Untuk itu kami dari LBHAP PP Muhamadiyah akan menyerahkan surat kepada Kapolri untuk meminta dilaksanakannya ekshumasi, dan autopsi ulang untuk mengungkap penyebab kematian almarhum Afif Maulana," ujar Gufroni.

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang pada Ahad (9/6/2024), di aliran sungai di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Saat ditemukan jasad bocah 13 tahun itu sudah dalam kondisi lebam-lebam di bagian tubuhnya.

Pada Sabtu (8/6/2024) malam WIB, Afif dikatakan keluar bersama rekan-rekannya. Dan diketahui pula, pada Sabtu malam sampai Ahad (9/6/2024) dini hari WIB, satuan Sabhara Polresta Kota Padang bersama Polda Sumbar melangsungkan patroli pencegahan dan penindakan tawuran pelajar.

LBH Padang dari penyelidikan mandiri menyebutkan adanya saksi yang menceritakan Afif bersama temannya A berboncengan dengan sepeda motor pada dini hari itu. Lalu keduanya terpelanting dari motor ke aspal setelah ditendang polisi yang berpatroli menggunakan motor trail Kawasaki KLX.

Dari investigasi LBH Padang pula diyakini Afif sempat mengalami kekerasan, bahkan penyiksaan usai ditendang kepolisian. Pun dugaan dari LBH Padang, Afif sempat dibawa ke Polsek Kuranji dan kembali mengalami ragam kekerasan serta penyiksaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler