Peredaran Miras di Yogyakarta Masif, Muhammadiyah Ngaglik: Tolak Keras!

Sukamta menuturkan, konsumsi minuman keras merupakan tradisi masyarakat jahiliyah.

News
Miras (Ilustrasi)
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kapanewon Ngaglik, Kota Yogyakarta menolak peredaran minuman keras (miras). Hal ini disampaikan menyusul masifnya peredaran miras di Kota Pendidikan tersebut. 


“Keluarga besar PCM Kapanewon Ngaglik secara tegas menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta, termasuk di Kapanewon Ngaglik,” kata Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kapanewon Ngaglik, Sukamta dalam keterangannya, Senin (22/7/2024). 

Sukamta menuturkan, konsumsi minuman keras merupakan tradisi masyarakat jahiliyah. Bahkan, secara tegas minuman keras ini diharamkan oleh Allah SWT. 

Namun, pihaknya melihat bahwa saat ini peredaran miras ini sudah semakin banyak di Kota Yogyakarta. Bahkan, toko yang memperjualbelikan miras ini sudah menjamur hingga ke pelosok desa.

“Dan anak-anak muda sebagai generasi penerus umat tidak luput dari sasaran peredaran minuman keras,” ucap Sukamta. 

Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kapanewon Ngaglik, Kota Yogyakarta menolak peredaran minuman keras (miras). Hal ini disampaikan menyusul masifnya peredaran miras di Kota Pendidikan tersebut. - (PCM Ngaglik)

Kondisi tersebut pun menjadi perhatian pihaknya karena terjadi di Kota Pelajar. Terlebih, katanya, mayoritas penduduknya juga beragama Islam. 

Untuk itu, pihaknya juga mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan izin pendirian toko yang memperjual belikan minuman keras ini. Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat hukum melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras ini. 

“PCM Kapanewon Ngaglik mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras dan berdirinya toko yang memperjualbelikan minuman keras,” jelas Sukamta. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler