Terungkap Kebohongan Anak Pak RT Pasren yang Kesaksiannya Memberatkan Terpidana Kasus Vina

Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky hingga kini belum menemui titik terang.

Dok Republika
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum menemui titik terang. Ada delapan terpidana yang divonis dalam kasus tersebut.

Baca Juga


Terseretnya para terpidana dalam pusaran kasus Vina itu salah satunya disebabkan kesaksian dari Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Agustus 2016, Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.

Para terpidana mengaku tidak terlibat dan sedang menginap di salah satu rumah milik Pasren, saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam. Namun, pernyataan para terpidana dipatahkan oleh Pasren dan Kahfi. Kahfi juga mengaku tidak mengenal dekat para terpidana.

Kini, muncul seorang warga yang mengungkap dugaan kebohongan pengakuan Kahfi. Warga itu bernama Irpan Setiawan, yang merupakan teman dari Kahfi maupun para terpidana yang kini mendekam di penjara dalam kasus kematian Vina dan Eky.

‘’Kahfi itu bohong. Pernyataannya itu bertolak belakang. Padahal Kahfi sama terpidana itu teman dari kecil sampai tahun 2016 itu,’’ ujar Irpan, Ahad (21/7/2024).

Irpan menuturkan, keakraban antara dirinya bersama Kahfi dan sejumlah terpidana kasus Vina itu tergambar dari adanya baju yang mereka buat bersama. Baju yang bergambar Bob Marley itu dibuat pada 2013 lalu.

‘’Foto-fotonya juga masih ada. Kita pernah jalan-jalan bareng, karena memang teman dari kecil. Sering jalan bareng, apalagi setiap minggu pasti jalan bareng,’’ ucapnya.

Dalam foto yang dimiliki oleh Irpan, terlihat Kahfi dan para terpidana sedang jalan-jalan. Di dalam foto itu, di antaranya ada Kahfi, Hadi, Jaya, Eko dan Irpan. Selain itu, ada pula teman mereka yang lain. ‘’Mereka kenal dekat, apalagi Kahfi sama Hadi, cs lah itu (teman akrab),’’ ungkapnya.

Irpan pun mengaku sedih atas kesaksian Kahfi dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. ‘’Sangat prihatin Kahfi kayak gini. Gak nyangka sampe bohong kayak gini,’’ jelasnya.

Irpan pun mengaku kasihan dengan para terpidana kasus Vina. Dia yakin, para terpidana itu merupakan orang baik dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. ‘’Kasihan, enam terpidana itu nggak macam-macam, mereka orang baik. Semuanya cuma kuli bangunan,’’ kata Irpan.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Pengakuan Dede yang dipaksa mengikuti arahan.. baca di halaman selanjutnya.

Rivaldi, Eka Sandi, Hadi dan Supriyanto empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bersyukur atas pengakuan Dede saksi kunci kasus tersebut yang menyebut tidak mengetahui peristiwa 2016 silam. Mereka yang telah menjalani hukuman 8 tahun pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.

Wiwi Maryanti kuasa hukum keempat terpidana dari Peradi mengatakan sudah mengunjungi keempat terpidana di Rutan Kebonwaru. Ia memperlihatkan video tentang Dede saksi kunci yang menyampaikan pengakuan di kanal Youtube Dedi Mulyadi.

"Hari ini kami dari tim hukum Peradi mengunjungi empat terpidana yang ada di Kebon Waru sehubungan beredar video Dede dan pengakuan Dede, kami perlihatkan dan mereka menonton," ucap dia belum lama ini

Wiwi mengatakan keempat terpidana berterima kasih kepada Dede sebab membuat pengakuan. Mereka pun berharap dapat segera bebas karena bukan pembunuh Vina dan Eky.

"Pesan dari mereka berterima kasih kepada Dede, mereka bisa menang bahagia. Semoga cepat bebas karena tetap pada pengakuan mereka bukan pembunuh," kata dia.

Sebelumnya, keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi dan Rivaldi.

Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang diantaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.

Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.

Nurdin (44 tahun) kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).


Mantan terpidana bersiap PK.. baca di halaman selanjutnya.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Menjelang sidang PK Saka Tatal itu, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan.

Kampung Saladara merupakan tempat asal para terpidana. Spanduk dukungan itu dipasang di sepanjang Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2024). Spanduk itu bertuliskan “Warga Saladara Mendukung Peninjauan Kembali (PK) untuk Membebaskan Para Terpidana”.

Salah seorang tokoh pemuda Karyamulya, Adam, mengungkapkan, pemasangan spanduk itu merupakan bentuk dukungan warga atas pengajuan PK yang dilakukan Saka Tatal. Mereka juga yakin, para terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. ‘’Seluruh warga Kampung Saladara yakin ketujuh terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak melakukan pembununan dan pemerkosaan. Kami mendukung sidang PK Saka Tatal,’’ kata Adam, Senin (22/7/2024).

Adam berharap, pemasangan spanduk tersebut bisa mengundang dukungan serupa dari seluruh warga yang melintas dan melihat tulisan di spanduk itu. ‘’Semoga warga sekitar dan orang-orang yang lewat melihat bahwa kami satu kampung meyakini mereka tidak bersalah,’’ ucapnya.

Sementara kakak Saka Tatal, yang bernama Selis, mengaku bersyukur dengan adanya dukungan dari warga terhadap upaya PK yang diajukan oleh adiknya bersama tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan, warga Saladara pun percaya Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut. ‘’Warga disini percaya Saka tidak bersalah. Cuma dulu saya kurang komunikasi, gak ngerti hukum,’’ tutur Selis.

Selis berharap, sidang PK Saka Tatal bisa berjalan dengan lancar. Dengan demikian, adiknya bisa terbebas dari tuduhan sebagai.pembunuh dan pemerkosa Vina. ‘’Semoga sidang PK Saka berhasil dan nama baiknya kembali,” harapnya.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler