Saksi Kunci Memberatkan Kini Akui yang Sebenarnya, Ini Reaksi Empat Terpidana Kasus Vina

Para terpidana pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.

Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor di Cirebon, Jawa Barat..
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto, empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengaku bersyukur atas pengakuan Dede, saksi kunci kasus tersebut yang menyebut tidak mengetahui peristiwa 2016 silam. Mereka yang telah menjalani hukuman 8 tahun pun berharap dapat segera bebas dari segala tuduhan.

Baca Juga


Wiwi Maryanti, kuasa hukum keempat terpidana dari Peradi mengatakan, sudah mengunjungi keempat terpidana di Rutan Kebonwaru. Ia memperlihatkan video tentang Dede, saksi kunci yang menyampaikan pengakuan di kanal Youtube Dedi Mulyadi.

BACA JUGA: Perubahan Bentuk Gunung Gede Saat Hari Kiamat Diungkap Alquran?

"Hari ini kami dari tim hukum Peradi mengunjungi empat terpidana yang ada di Kebon Waru sehubungan beredar video Dede dan pengakuan Dede, kami perlihatkan dan mereka menonton," ucap dia belum lama ini.

Wiwi mengatakan, keempat terpidana berterima kasih kepada Dede sebab membuat pengakuan. Mereka pun berharap dapat segera bebas karena bukan pembunuh Vina dan Eky. "Pesan dari mereka berterima kasih kepada Dede, mereka bisa menang bahagia. Semoga cepat bebas karena tetap pada pengakuan mereka bukan pembunuh," kata dia.

Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina saat ini sedang mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebagai syarat PK, harus ada novum atau bukti baru untuk melayangkan gugatan. Pengakuan Dede yang terbaru diyakini akan menjadi bukti kuat untuk membebaskannya dari jerat jeruji besi. Dede merupakan saksi kunci yang pada 2016 keterangannya memberatkan para terpidana. Namun, Dede mengaku itu karena paksaan dan kini mengubah keterangannya dan mengakui yang sebenarnya.

Sebelumnya, keluarga dari masing-masing terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon meminta agar para terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. Keempat orang tersebut yaitu Supriyanto, Eko Sandi, Hadi, dan Rivaldi.

Seperti diketahui, ketujuh terpidana dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Pegi Setiawan. Keempat orang di antaranya dititipkan di Rutan Kebonwaru dan dua di Lapas Jelekong.

Namun, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dikabulkan. Penyidikan pun diminta dihentikan dan Pegi dibebaskan.

Nurdin (44 tahun), kakak ipar Supriyanto mengatakan keluarga keberatan apabila para terpidana masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.

"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat udah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ucap dia di Lapas Kesambi Cirebon, Selasa (16/7/2024).

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Pengakuan terbaru Dede di Youtube Dedi Mulyadi.. baca di halaman selanjutnya.

Dede (30 tahun), saksi kunci penting dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, muncul di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Dede yang datang seorang diri, langsung ke rumah Kang Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan.

Dia datang karena tergerak setelah menyaksikan kontroversi kasus Vina Cirebon yang di antaranya selalu menyebut namanya dikaitkan dengan saksi Aep. Dede adalah teman Aep yang sama-sama bekerja sebagai tukang cuci steam mobil di tahun 2016 di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Jalan Saladara, merupakan kampung Situgangga, tempat para terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon tinggal sebelum ditangkap anggota Satnarkoba Polres Cikop (Cirebon Kota).

Nama Dede selalu disebut-sebut bersama Aep menyaksikan insiden pelemparan batu terhadap Eky dan Vina pada Sabtu malam (27/8/2016) di depan SMP Negeri 11 Kota Cirebon di Jalan Saladara.

Dalam kesaksian di putusan hakim tahun 2016, Dede bersama Aep memberikan keterangan yang mengaku menyaksikan insiden pelemparan batu sepeda motor Eky dan Vina.

Tak hanya pelemparan, dalam kesaksiannya menyebutkan, sekawanan geng motor itu memburu sepeda motor Eky yang berboncengan dengan Vina ke arah pertigaan lalu ke fly over Kepompongan, Talun, Cirebon.

Sungguh di luar dugaan, Kang Dedi berhasil membujuk Dede keluar. Dan melalui kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi yang diunggah, Sabtu (20/7/2024), sosok Dede muncul.

Warga Desa Tangkil, Kecamatan Gunungjati, Kota Cirebon itu mengaku, selama ini, bekerja sebagai kuli bangunan. Dia bekerja pada seorang mandor asal Pati, Jawa Tengah di daerah Tangerang. Dede mau datang menemui Kang Dedi Mulyadi di rumahnya, untuk bercerita seputar kesaksian dalam kasus Vina Cirebon di tahun 2016.

Kang Dedi mengatakan, Dede mengungkapkan kenapa dirinya bisa terseret menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon. Dia menjelaskan, kronologi awal Dede tiba-tiba saja diminta menjadi saksi kasus Vina Cirebon.

"Saya ditelepon Aep, sekitar jam setengah tujuh. Ia minta diantar ke Polsek (Polres Ciko). Antara 2 atau 3 hari setelah penangkapan anak-anak (para terpidana kasus Vina Cirebon)," tutur Dede.

Dede menjelaskan, dirinya sempat tanya mau ngapain. Aep menjawab minta dianterin mau ke Polsek (Polres Ciko), jadi saksi.

"Saya sempat tanya, Ep kita kan nggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi. Kata Aep, udah entar ikutin aja," tutur Dede menceritakan peristiwa 8 tahun lalu.

Malam itu, Dede menemui Aep. Salah satunya karena alasan kalau Aep itu tidak tahu jalan karena memang bukan orang Cirebon, melainkan orang Bekasi.

Sampai di Polres Ciko, Dede menceritakan, kalau bertemu dengan Rudiana yang sudah menunggu kedatangan Aep.

"Di situ saya diminta menjadi saksi oleh Aep dan Pak Rudiana. Saya baru bertemu Pak Rudiana malam itu," tutur Dede sambil menjelaskan kalau Aep telah menjebak dirinya menjadi saksi dengan pura-pura minta diantar ke Polres Ciko.

Dede mengaku sempat bingung dan keberatan. Dia juga ingin menolak. Namun saat itu, posisinya sudah di dalam ruangan penyidik.

Dede mengaku pasrah saat diminta jadi saksi. Namun, sebelum memberi keterangan, sudah diarahkan lebih dulu oleh Aep dan Rudiana.

"Saya lalu masuk ke ruangan, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya dibilangin sama penyidik, kamu lagi nongkrong di warung, terus ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu terus terjadi pengejaran," tutur Dede.

"Saya ungkapkan ini ke Pak Dedi. Sebenarnya saya nggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," tutur Dede.

Kang Dedi sempat menanyakan ke Dede, bahwa akibat dari kesaksiannya, membuat tujuh orang divonis seumur hidup.

"Kamu sadar nggak, akibat kesaksianmu dan Aep, ada 7 orang dihukum seumur hidup. Masih untung tidak divonis mati. Kesaksianmu membuat sengsara banyak orang," tuturnya.

Dede mengakuinya. Dia mengaku, bersalah telah membuat kesaksian palsu. Namun dia juga mengungkapkan, saat itu, dirinya tidak bisa menolak dan tidak bisa berbuat apa-apa.

"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tidak tahu hukum. Meskipun saya sudah menolak. Dalam hati saya juga menolak sejak awal saat mau dijadikan saksi, cuma saya takut karena sudah di kantor polisi," tutur Dede.

Kang Dedi juga masih bertanya lagi, apakah keterangan Dede hari ini bisa dipercaya, atau memberi keterangan palsu lagi. "Seratus persen saya benar Pak," tegas Dede.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Upaya peninjauan kembali Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.

Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Menjelang sidang PK Saka Tatal itu, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan.

Kampung Saladara merupakan tempat asal para terpidana. Spanduk dukungan itu dipasang di sepanjang Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2024). Spanduk itu bertuliskan “Warga Saladara Mendukung Peninjauan Kembali (PK) untuk Membebaskan Para Terpidana”.

Salah seorang tokoh pemuda Karyamulya, Adam, mengungkapkan, pemasangan spanduk itu merupakan bentuk dukungan warga atas pengajuan PK yang dilakukan Saka Tatal. Mereka juga yakin, para terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. ‘’Seluruh warga Kampung Saladara yakin ketujuh terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak melakukan pembununan dan pemerkosaan. Kami mendukung sidang PK Saka Tatal,’’ kata Adam, Senin (22/7/2024).

Adam berharap, pemasangan spanduk tersebut bisa mengundang dukungan serupa dari seluruh warga yang melintas dan melihat tulisan di spanduk itu. ‘’Semoga warga sekitar dan orang-orang yang lewat melihat bahwa kami satu kampung meyakini mereka tidak bersalah,’’ ucapnya.

Sementara kakak Saka Tatal, yang bernama Selis, mengaku bersyukur dengan adanya dukungan dari warga terhadap upaya PK yang diajukan oleh adiknya bersama tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan, warga Saladara pun percaya Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut. ‘’Warga disini percaya Saka tidak bersalah. Cuma dulu saya kurang komunikasi, gak ngerti hukum,’’ tutur Selis.

Selis berharap, sidang PK Saka Tatal bisa berjalan dengan lancar. Dengan demikian, adiknya bisa terbebas dari tuduhan sebagai.pembunuh dan pemerkosa Vina. ‘’Semoga sidang PK Saka berhasil dan nama baiknya kembali,” harapnya.

Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024). - (Dok Republika)

Saka Tatal bebas murni.. baca di halaman selanjutnya.

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, pada Selasa (23/7/2024) dinyatakan bebas murni. Di hari yang sama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menerima permohonan suaka perlindungan terhadap Saka Tatal.

Saka Tatal yang didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, untuk mengurus berkas bebas murni. Selama empat tahun terakhir, Saka diketahui harus menjalani wajib lapor.

Saka sebelumnya divonis delapan tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina. Namun hukuman itu hanya dijalaninya selama tiga tahun delapan bulan. Setelah mendapat remisi, Saka bisa menghirup udara bebas pada April 2020.

Salah satu kuasa hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan, Saka selama ini baru dinyatakan bebas bersyarat. Karena itu, kliennya harus tetap wajib lapor. ‘’Saka hari ini mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan. Saka kan awalnya bebas bersyarat sekarang sudah bebas murni,’’ ucap Titin, Selasa (23/7/2024).

Titin mengatakan, meski kini Saka telah bebas murni, namun status sebagai mantan terpidana tetap melekat pada diri Saka. Karena itu, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena yakin Saka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina. ‘’Makanya kita mengajukan PK,’’ tegas Titin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler