MUI: Waria yang Ingin Bertobat Jangan Dikucilkan

Jika dia adalah laki-laki maka harus kembali ke kodratnya sebagai laki-laki.

PBNU
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Fatwa, KH Ahmad Fahrur Rozi.
Rep: Fuji Eka Permana Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Fatwa, KH Ahmad Fahrur Rozi yang akrab disapa Gus Fahrur menanggapi adanya waria yang memakai jilbab dan cadar masuk ke pengajian.

Baca Juga


Gus Fahrur mengatakan secara tegas, kalau dia sesungguhnya adalah laki-laki, maka harus kembali ke kodratnya sebagai laki-laki. Artinya dia harus meninggalkan atribut perempuan. Menurut Gus Fahrur, apabila waria tersebut benar-benar ingin bertobat, Gus Fahrur menyarankan agar terus bergaul dengan orang-orang baik.

"Terus bergaul dengan orang-orang yang baik agar terus mendapatkan motivasi (untuk tobat dan kembali ke kodratnya)," kata Gus Fahrur kepada Republika, Kamis (25/7/2024)

Gus Fahrur mengingatkan lagi, tidak diperbolehkan untuk laki-laki memakai pakaian perempuan. Jika mereka benar-benar ingin bertobat, jangan dikucilkan tapi dituntun dan dibina ke jalan yang benar. "Mereka (waria yang ingin berobat kembali ke kodratnya) jangan dikucilkan dan dimusuhi, ayo dituntun dan dibina ke jalan yang benar dengan cara yang baik," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Wanda Hara yang bernama asli Irwansyah, seorang fashion stylist menghebohkan dunia maya karena mengenakan jilbab dan cadar saat menghadiri pengajian Ustadz Hanan Attaki. 

Hal yang dilakukan Wanda Hara menuai perdebatan, sehingga ada pihak yang menganggap itu sebagai penistaan agama. Akhirnya Wanda Hara dilaporkan ke Polri sebagai perkara hukum. 

Permintaan maaf Wanda Hara..

Berikut ini adalah permintaan maaf Wanda Hara:

Assalamualaikum wr wb

Saya Wanda Hara dari hati yang paling dalam, mohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini dalam kajian yang diselenggarakan Ustaz Hanan Attaki, atas kejadian yang telah terjadi karena perbuatan saya, yang menyinggung banyak pihak kepada saya.

Saya menyadari ini adalah kesalahan saya, saya juga sudah berkomunikasi dengan ustaz Hanan Attaki, dan meminta maaf kepada beliau, dan seluruh panitia Ayah Amanah, dan juga meminta maaf kepada teman-teman yang ikut terbawa dalam kejadian ini.

Fashion stylist Wanda Hara. Wanda meminta maaf setelah datang ke kajian Ustadz Hanan Attaki. - (Instagram/@wanda_haraa)

Terima kasih sudah mengingatkan saya,...kekurangan ilmu saya sehingga saya tidak berpikir panjang.

Kepada seluruh masyarakat indonesia, saya benar-benar minta maaf, saya sadar kejadian ini adalah teguran dari Allah subhanahu wa taala. Sekali lagi maafkan saya...dari lubuk hati yang paling dalam. Mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya, dan teman-teman saya, semoga menjadi manusia yang lebih baik, maafkan saya ya.

Wassalamualaykum wr wb.

 

Dilaporkan ke Polisi..

 

Wanda Hara alias Irwansyah juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam. Laporan itu diajukan oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya yang bernama Muhammad Wildan.

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan Muslim beserta tim hukum Muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara adalah ketika pengarah gaya itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Hara duduk di saf laki-laki. “Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Meski Wanda Hara sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan. “Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ujarnya.

Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler