Disinggung Terbentur Usia Maju Pilgub 2024, Kaesang: Kami Taat Konstitusi

Kaesang berusia 29 tahun dan aturan cagub atau cawagub dilantik berusia 30 tahun.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjadi salah satu figur yang digadang-gadang masuk bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Bukan hanya di Jakarta, elektabilitas putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut juga termasuk dalam daftar teratas Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga


Hanya saja, sejumlah pihak mempertanyakan syarat usia Kaesang untuk maju dalam pilgub. Pasalnya, hingga kini belum ada keputusan waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih, yang menjadi acuan untuk menentukan keterpenuhan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Sementara usia Kaesang baru akan memasuki usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Karena itu, ada yang beranggapan, Kaesang belum bisa maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur 2024. Kaesang pun mengaku, taat aturan untuk ikut kontestasi Pilgub 2024. "Ya balik lagi, kami taat dengan konstitusi. Udah gitu aja," kata Kaesang di Kantor DPP PSI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sempat mempertanyakan usia Kaesang yang dinilai belum memenuhi syarat untuk maju dalam pilgub. Pasalnya, Kaesang hari ini masih berusia 29 tahun. Adapun syarat pelantikan gubernur atau wagub adalah 30 tahun. "Kami pertimbangkan (Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng), tapi Mas Kaesang umurnya belum cukup toh?" kata Jazilul di Jakarta, beberapa hari lalu.

Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia yang dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Jazilul pun mengatakan, saat ini masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu aturan yang final, meski KPU telah mengubah acuan penghitungan syarat usia dari waktu penetapan pasangan calon menjadi waktu pelantikan. "Tapi pada prinsipnya, PKB tentu akan mempertimbangkan siapapun calon yang memiliki elektoral," kata wakil ketua MPR tersebut.

 

Bayu Adji P 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler