Kawasan Sumbu Filosofis dan Pasar Kembang Yogyakarta Dikotori Reklame Ilegal

Satpol PP menertibkan reklame ilegal di Kota Yogyakarta.

Republika/Wihdan Hidayat
Pemandangan Tugu Pal Putih saat senja di Yogyakarta, Selasa (9/8/2022). Kawasan Tugu Pal Putih menjadi salah satu primadona pengunjung menghabiskan saat senja. Tugu Pal Putih Merupakan bagian dalam sumbu filosofis Yogyakarta, sebuah jalan atau garis membentang lurus yang menghubungkan Tugu Pal Putih, Malioboro, Keraton Yogyakarta, dan Panggung Krapyak. Garis membentang lurus itu merupakan garis imajiner memiliki makna mendalam.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kawasan Sumbu Filosofis Kota Yogyakarta dikotori dengan banyaknya reklame ilegal. Penertiban pun dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta guna mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan tersebut.


Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, penertiban reklame ilegal ini dilakukan melalui operasi gabungan bersama stakeholder lainnya. Baik itu Satpol PP DIY, Polri dan TNI, di mana operasi dilakukan pada Kamis (25/7/2024) kemarin.

"Setelah memberikan tahapan peringatan untuk membongkar sendiri, hari ini kami bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi reklame,” kata Octo.

Bahkan, pihaknya juga membongkar sejumlah reklame di Jalan Pasar Kembang. Octo menyebut, ada empat reklame yang dibongkar di kawasan tersebut.

OCto menyebut, pembongkaran reklame tersebut merupakan peringatan terakhir setelah dilakukannya pemberian peringatan bersurat dengan jangka waktu tujuh hari kepada pemilik reklame. “Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran,” ucapnya.

Pembongkaran ini, katanya, dimaksudkan agar seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah hingga pengusaha, dan masyarakat menjaga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. Mengingat masih ditemukannya reklame ilegal, pihaknya akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame di 2024 ini. Octo pun berharap agar para pemilik jasa usaha reklame mematuhi aturan terkait reklame maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

"Harapannya, para pihak yang memiliki usaha jasa di bidang reklame ini untuk menyesuaikan dengan perda reklame, sehingga tidak perlu kita memberikan surat pembongkaran, cukup dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan yang ada," ungkap Octo.

Selain mematuhi peraturan yang ada, katanya, kesadaran akan peraturan reklame ini menjadikan manifestasi Kota Yogyakarta terhadap tata ruang yang tertib dan indah. "Mari bersama kita jaga warisan dunia dari iklan/reklame komersial yang dapat mengganggu tata ruang Kota Yogyakarta, terutama di Sumbu Filosofi," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler