Judoka Irak Positif Doping, Jadi Kasus Pelanggaran Pertama di Olimpiade Paris
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/7/2024) lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus doping pertama terjadi dalam Olimpiade Paris 2024. Seorang judoka pria asal Irak dinyatakan positif menggunakan steroid anabolik yang dilarang digunakan oleh para atlet, menurut Badan Pengujian Doping Internasional (International Testing Agency/ITA).
ITA yang mengelola program anti-doping independen untuk Olimpiade Paris mengatakan sampel yang diambil dari judoka Irak bernama Sajjad Sehen telah "menghasilkan temuan analitis yang merugikan terkait zat terlarang metandienone dan boldenone".
Kedua obat tersebut dilarang oleh Badan Antidoping Dunia, lapor AFP pada Sabtu (27/7/2024) WIB.
Sampel tersebut dikumpulkan oleh ITA selama pemeriksaan anti-doping di luar kompetisi pada Selasa (23/7/2024) di Paris, kemudian hasilnya dilaporkan kepada laboratorium Paris yang terakreditasi WADA pada Kamis (25/7/2024).
Atlet Olimpiade berusia 28 tahun yang baru pertama kali ikut Olimpiade itu seharusnya bertanding pekan depan di kelas 81 kilogram putra.
Pernyataan ITA mengatakan atlet tersebut telah diskors hingga masalah tersebut diselesaikan, sesuai dengan aturan anti-doping.
"Atlet tersebut dilarang untuk berkompetisi, berlatih, menjadi pelatih, atau berpartisipasi dalam aktivitas apa pun selama Olimpiade Paris 2024," kata mereka.
"Atlet tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap skorsing di Pengadilan Arbitrase Olahraga - Divisi Anti-Doping," sambung mereka.
Sehen juga memiliki hak untuk meminta analisis sampel B.