Ketum PBNU: Tak Ada Alasan Cukup Pembentukan Pansus Haji
Izin rapat Pansus Angket Haji sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024. Sehingga, Gus Yahya berpendapat, tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
"Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai rapat pleno NU di Jakarta, Ahad (28/7/2024).
Dia berpendapat, keputusan keberadaan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia juga menduga ada masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.
Sejauh ini, katanya, dia juga masih bertanya-tanya mengenai latar belakang pembentukan pansus tersebut. Pembentukan pansus tersebut diketahui telah disetujui pembentukannya saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu (9/7/2024).
"Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan," kata Yahya Cholil Staquf.
Dia menyatakan bahwa masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana kinerja penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini, termasuk jamaah Nahdlatul Ulama yang mengikuti ibadah pada 2024. "Banyak orang yang bisa ditanyai, kalau perlu bikin survei," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, izin rapat Pansus Angket Haji sudah ditandatangani olehnya. Pelaksanaan rapat sendiri masih menunggu anggota DPR RI, yang masih banyak berada di daerah dalam masa reses ini. Penunjukan Ketua Pansus Angket Haji sendiri akan dibicarakan secara internal mereka tanpa campur tangan pimpinan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyebutkan siap mengikuti setiap proses evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.