Program Pendataan KPJ dan KJMU Disorot DPRD, Ini Jawaban Pj Heru

Banyak penerima manfaat yang tak lagi mendapatkan program KJP dan KJMU.

Republika/Bayu Adji P.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat diwawancarai di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi di DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kesemrawutan pendataan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Akibatnya, banyak penerima manfaat yang tak lagi mendapatkan program itu.

Baca Juga


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap pendaftar KJP dan KJMU berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu dilakukan agar penyaluran program tepat sasaran.

"Pada tahap pertama Tahun 2023, bantuan KJP Plus telah disalurkan kepada 674.599 penerima dan bantuan KJMU kepada 15.153 penerima," kata dia saat rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/7/2024).

Sementara itu, pada tahap Kedua Tahun 2023, bantuan KJP Plus telah disalurkan kepada 656.390 penerima. Sedangkan bantuan KJMU disalurkan kepada 19.042 penerima.

Heru menambahkan, pihaknya juga telah menyediakan posko atau helpdesk pelayanan KJP Plus dan KJMU di tingkat kota administrasi. Itu dilakukan untuk untuk mempermudah layanan KJP Plus dan KJMU.

Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Mardono mengatakan, pihaknya prihatin dengan kebijakan pendataan KJP Plus dan KJMU yang semrawut dan lemah koordinasi. Menurut dia, hal itu mengakibatkan banyak penerima KJP dan KJMU yang hilang namanya dari daftar penerima.

"Koordinasi data antarinstansi tidak berjalan dengan baik dan kurang sosialisasi ke masyarakat, sehingga masyarakat banyak yang terkejut saat namanya hilang dari daftar penerima KJP dan KJMU," kata dia saat rapat paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler