Hari Ini Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Iptu Rudiana Bicara Peluang Kliennya Bersaksi

Pengacara Iptu Rudiana merasa kliennya tak perlu bersaksi dalam sidang PK Saka Tatal.

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution merasa kliennya tak perlu bersaksi dalam sidang lanjutan Saka Tatal. Pitra meyakini kliennya tak punya kapasitas dalam perkara tersebut.

Baca Juga


Sidang pengajuan PK Saka Tatal diagendakan dilanjutkan kembali pada Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pitra mempertanyakan permintaan kubu Saka untuk menghadirkan kliennya sebagai saksi.

"Alasannya apa menghadiri? Dan beliau siapa? Kan yang sidang pengacara Saka Tatal," kata Pitra kepada Republika, Senin (29/7/2024).

Pitra menyebut kliennya tak punya kaitan dalam perkara ini. Sehingga menurutnya, kliennya tak perlu menghadiri sidang tersebut.

"Hubungannya dengan kita apa, dan kapasitas beliau apa di sidang PK," ujar Pitra.

Pitra juga menegaskan pemanggilan kliennya di sidang PK Saka Tatal tak punya dasar hukum. Sehingga menurutnya, pemanggilan kliennya tergolong keliru.

"Nggak ada pasalnya. Diatur di pasal berapa. Itu keliru," ujar Pitra.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Tujuh saksi sidang PK Saka Tatal.. baca di halaman selanjutnya.

 

Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengungkapkan bakal menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutan. Mereka akan bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon guna memperkuat bukti yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ada tujuh saksi untuk besok," kata Krisna kepada Republika, Senin (29/7/2024).

Namun, kubu Saka Tatal masih merahasiakan identitas para saksi itu. Krisna hanya menyebut para saksi tersebut mengetahui fakta kejadian kasus Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.

Krisna masih bungkam soal kemungkinan ayah Eky, Iptu Rudiana untuk bersaksi dalam sidang tersebut. "Karena saksi fakta, kami belum berani menyebutkan," ujar Krisna.

Sementara itu, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti mengungkapkan memang tak ada komunikasi dengan Rudiana. Titin menyebut belum pernah bertemu dengan Rudiana walau memintanya bersaksi.

"Nggak ada komunikasi. Kita sifatnya hanya meminta tapi kan tidak pernah bertemu," ujar Titin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler