Saat Sunat Perempuan Dihapuskan, Ini 3 Hadits Nabi SAW Landasan Penganjurannya
Sunat perempuan termasuk syariat Islam yang dianjurkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menghapus praktik sunat perempuan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sunat perempuan, merupakan salah satu syariat Islam yang dianjurkan. Kendati para ulama berbeda pendapat menyikapi hukumnya. Berikut ini tiga hadits yang kerap dijadikan dalil anjuran khitan perempuan.
Pertama
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ( الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الْخِتَانُ ، وَالاسْتِحْدَادُ ، وَنَتْفُ الإِبْطِ ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ )
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima, atau lima dari sunnah-sunnah fitrah, yaitu; berkhitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis." (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini mencakup anjuran berkhitan sebagai bagian dari fitrah, baik laki-laki atau perempuan.
Kedua
عن عائشة رضي الله عنها قالت : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ ) .
Dari Aisyah RA, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di antara cabang empat wanita (maksudnya kedua paha dan kedua tangan) dan bertemulah kelamin laki-laki dengan kelamin wanita maka sungguh telah wajib mandi'." (HR Muslim). Demikian pula hadits ini menyatakan bahwa, khitan juga dilakukan baik oleh laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Lantas Benarkah Kakek Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan Termasuk Pendiri NU?
Ketiga
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لا تُنْهِكِي ، فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ ، وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ )
Dari Ummu Athiyah al-Anshariyah, sesungguhnya perempuan di Madinah berkhitan. Lalu Nabi SAW berkata kepadanya, “"Janganlah engkau habiskan semua, sebab hal itu akan mempercantik wanita dan disukai oleh suami." (HR Abu Dawud)
Sebelumnya...
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7/2024), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.
Salah satu yang menjadi objek yang diatur dalam beleid ini yakni kesehatan reproduksi dari berbagai golongan usia, di antaranya bayi. Dalam Pasal 96, kesehatan reproduksi didefinisikan sebagai keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bukan semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan.
Secara eksplisit, aturan yang tertera dalam pasal 102 ini pun mengungkap dalam upaya kesehatan sistem reproduksi tersebut, salah satunya yakni menghapus sunat perempuan. Bunyi lengkap pasal tersebut yakni sebagai berikut:
Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. menghapus praktik sunat perempuan
b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya
c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan
d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh
e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi
f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.