Bea Cukai Hadiri Pemusnahan 29 Kilogram Sabu-Sabu di Polda Kalsel

Pemberantasan peredaran narkoba perlu kerja sama semua pihak.

Bea Cukai
Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Rabu (31/7/2024).
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU – Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, pada Rabu (31/7/2024). Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel, Arie Papiano, mengungkapkan Polda Kalsel menggelar pemusnahan narkoba dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 29.538,6 gram sabu-sabu; 114,5 butir ekstasi; dan 157,84 gram serbuk ekstasi.

Baca Juga


“Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Arie melalui keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan pemberantasan peredaran narkoba perlu kerja sama semua pihak, baik para pemangku kepentingan maupun masyarakat.

“Pemusnahan merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali,” pungkas Rosyanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler