Bareskrim Polri Periksa Tujuh Terpidana Kasus Vina di Bandung
Mabes Polri memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Senin (5/8/2024). Pemeriksaan terkait laporan Peradi yang melaporkan saksi Aep dan Dede di kasus tersebut.
Seperti diketahui para terpidana Rivaldi Eka, Sandi, Hadi dan Supriyanto serta Sudirman ditahan sementara di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong.
Roelly Panggabean kuasa hukum para terpidana membenarkan Bareskrim Polri memeriksa para terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong, Bandung. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait laporan kuasa hukum kepada Mabes Polri tentang Aep dan Dede.
"Betul bahwa pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami dari Mabes Polri di mana yang kita laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roelly, Senin (5/8/2024).
Ia memperkirakan Mabes Polri memeriksa para terpidana untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan. Pihaknya belum mengetahui pasti penyelidikan tersebut dilakukan sampai kapan dan akan ditingkatkan ke penyidikan. "Jadi mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," katanya.
Kuasa hukun lainnya Jutek Bongso mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan gelar awal hingga pemeriksaan saksi pelapor dan saksi saksi lainnya. Selanjutnya saat ini dilakukan pemeriksaan kepada pelapor.
"Saat ini mungkin penyidik Bareskrim ingin memeriksa mereka betul atau tidak sesuai dengan yang kami laporkan atau tidak mereka memberikan kuasa kepada kami ke Bareskrim untuk melaporkan peristiwa dugaan, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terhadap Aep dan Dede," paparnya.
Jutek mengatakan kegiatan Bareskrim Polri yang yang merespons dan memproses laporan diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya yang terjadi di tahun 2016. Namun, pihaknya bukan ingin memfokuskan kepada apakah peristiwa itu pembunuhan atau kecelakaan.
"Fokus kami adalah bahwa klien kami apapun itu entah itu peristiwa pembunuhan entah itu peristiwa kecelakaan. Nyatanya klien kami memberikan alibi mereka tidak ada di lokasi kejadian dan mereka bukan pelaku," kata dia.
Jutek menegaskan bahwa para terpidana berada di rumah kontrakan milik Abdul Pasren.