Ini Materi Sumpah Pocong yang Dilayangkan Farhat Abbas Kepada Iptu Rudiana

Isi materi sumpah pocongnya bukan mengenai kebenaran identitas korban Eky.

Mahmud Muhyidin/Republika
Pengacara Farhat Abbas
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky. Undangan itu dilayangkan sebagai tanggapan atas pernyataan Rudiana, yang mengaku berani untuk melakukan sumpah pocong.

Baca Juga


Eky merupakan remaja yang tewas bersama kekasihnya, Vina, pada 27 Agustus 2016 di Cirebon. Hingga kini, kematian keduanya masih menyimpan sejumlah misteri.

Rudiana, yang seolah menghilang usai kasus Vina Eky ramai, tiba-tiba muncul saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebon, Selasa (30/7/2024) sore. Hotman merupakan kuasa hukum keluarga almarhumah Vina.

Dalam konferensi pers tersebut, Rudiana sempat ditanya mengenai isu yang menyebutkan bahwa Eky masih hidup. Hal itupun dibantah oleh Rudiana. Dia bahkan berani bersumpah bahwa anaknya itu telah meninggal dalam peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

"Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana.

Rudiana pun kembali mengulangi sumpahnya sebagai seorang muslim. "Demi Allah. Tujuh turunan saya mati semua kalau saya bohong. Tuduhan itu tidak benar," kata Rudiana.

Menanggapi keberanian Rudiana untuk melakukan sumpah pocong, Farhat Abbas kini menantang Rudiana untuk melakukan sumpah tersebut. Namun, isi materi sumpah pocongnya bukan mengenai kebenaran identitas korban Eky.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non prosedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat, Senin (5/8/2024).

Farhat pun telah melayangkan surat undangan resmi kepada Rudiana untuk melakukan sumpah pocong tersebut. Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Kami berharap surat undangan ini dapat ditanggapi," kata Farhat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler