Komnas HAM Desak Polri Segera Ekshumasi Jasad Afif Maulana
Komnas HAM menganggap perlu ekshumasi dan autopsi uang jasad Afif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan ekshumasi jasad Afif Maulana (13 tahun) yang tewas karena diduga mengalami penyiksaan oleh kepolisian di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), beberapa waktu lalu.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menegaskan, ekshumasi untuk autopsi ulang bocah tersebut perlu dilakukan untuk penyidikan tuntas penyebab kematian pelajar kelas satu SMP Muhammadiyah 5 Kota Padang tersebut. Langkah itu untuk memastikan penyebab sebenarnya kematian Afif.
"Sehubungan dengan kematian Afif Maulana, Komnas HAM menganggap perlu dilakukan ekshumasi dan autopsi uang terhadap jasad Afif Maulana," kata Uli dalam siaran pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Uli mengatakan, Komnas HAM sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (30/7/2024). Rekomendasi tersebut sebagai penegasan Komnas HAM tentang perlunya melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jasa Afif.
Menurut Uli, hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mabes Polri perihal rekomendasi tersebut. Padahal, sambung dia, ekshumasi dan autopsi ulang diperlukan untuk memastikan proses penyidikan apa sebab kematian Afif.
"Proses ekshumasi diharapkan melibatkan institusi medis forensik yang independen, dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini," ujar Uli.
Menurut Uli, sebetulnya permintaan ekshumasi jasad Afif kepada Polri sudah dimintakan berkali-kali. Pada 2 Juli 2024, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, kata Uli, sebelumnya juga sudah meminta agar Polda Sumbar melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif.
Pun ekshumasi tersebut sudah disetujui oleh keluarga dan kedua orang tua Afif. LBH Padang pun membawa Afrinaldi (34 tahun) dan Anggun Anggraeni (32), selaku kedua orang tua Afif yang datang ke Komnas HAM untuk meminta dukungan untuk Polri bersedia melakukan ekshumasi dan autopsi ulang.
"Tujuannya adalah untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Uli.
Dia mengakui, Komnas HAM memang sudah menerima penjelasan dari Polda Sumbar perihal autopsi yang pertama dilakukan terhadap jasad Afif. Penjelasan tersebut, sambung dia, ketika perwakilan Komnas HAM datang langsung ke Kota Padang untuk melakukan pengusutan awal.
Tetapi, penjelasan lisan dari Kapolda Sumbar Irjen Suharyono belum meyakinkan. "Dari informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka-luka yang menyebabkan kematian Afif Maulana diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya," ucap Uli.
Dua versi kematian...
Ada dua versi penyebab kematian Afif di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Ahad (9/6/2024). Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dalam penyampaian resmi pihaknya meyakini, Afif tewas lantaran terpeleset, dan jatuh melompat dari ketinggian lebih dari 20-an meter di Jembatan Kuranji saat akan ditangkap kepolisian.
Bocah tersebut, kata Suharyono, merupakan salah satu dari 18 anak-anak remaja yang ditangkap oleh Sabhara Polda Sumbar saat melakukan pencegahan aksi tawuran di Kota Padang. Dan, Suharyono meyakini, Afif adalah salah-satu pelajar yang diduga akan tawuran.
Keyakinan itu setelah tim penyidik membongkar isi percakapan WhatsApp di ponsel milik Afif yang disita penyidik. "Dan itu baru bikin kami kaget, wah, ternyata Afif (AM) itu sudah ada percakapan dengan Adithya (A) itu memang yang mengajak tawuran itu, malah Afif Maulana (AM) itu," ujar uharyono.
Penyidik juga mendapati foto Afif, yang memegang pedang panjang, yang dikirimkan ke ponseltemannya untuk mengajak tawuran. "Menggambarkan bahwa Afif, sedang membawa pedang, jam 10 itu menanyakan dulu ke Adithya, 'ada tawuran nggak malam ini'," ucap Suharyono.