Cabut Pasal Kontrasepsi untuk Remaja
Pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan. JPPI meminta aturan itu ditarik demi menjaga moral generasi muda. JPPI mengingatkan pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat karena ini menyangkut hajat hidup mereka. Apalagi,...
Baca Juga