Bea Cukai Tegal Tindak 65.360 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Brebes

Saat ini, barang bukti dan keenam terperiksa telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Bea Cukai
Bea Cukai Tegal tindak 65.360 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Brebes.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Bea Cukai Tegal tindak 65.360 batang rokok ilegal dalam operasi pasar gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Brebes. Operasi digelar di beberapa lokasi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada 25 Juli 2024.

Baca Juga


Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto mengatakan, penindakan ini merupakan hasil rangkaian penindakan di Kecamatan Banjarharjo berkat informasi masyarakat. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Brebes segera memeriksa sebuah toko di Desa Cikakak, dan menemukan 9.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) berbagai merek. Tak berhenti di situ, temuan ini memicu pengembangan kasus dan menemukan 3.000 batang rokok tanpa pita cukai lainnya di sebuah toko milik YA dan YA yang berlokasi tidak jauh dari toko pertama.

Lebih lanjut pada hari yang sama, tim gabungan juga menemukan salah satu suplier berinisial MM yang diduga sedang mendistribusikan rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan kepada MM, tim gabungan dapat mengidentifikasi dan memeriksa tempat tinggalnya dan menemukan 39 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

“Dari hasil pendalaman kasus, dikatahui terdapat jaringan penjual lain yang terkait, yaitu W, AP, dan YH, yang merupakan kerabat MM, dan dari hasil pemeriksaan kami menemukan rokok ilegal lainnya, masing-masing 3.000 batang, 10.220 batang, dan 940 batang rokok polos,” jelas Yudiyarto.

“Dari seluruhnya, kami mengamankan sebanyak 65.360 batang rokok illegal berbagai merek. Saat ini, barang bukti dan keenam terperiksa telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler