Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Bapak Kost yang Makan Kucing
Nuryanto mengaku sudah membunuh dan memakan 10 kucing.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Nuryanto (62 tahun), warga Kampung Sekaran, Gunungpati, yang baru-baru ini viral karena memakan daging kucing. Berdasarkan keterangannya kepada tim penyidik Polrestabes Semarang, Nuryanto mengaku sudah tiga tahun mengonsumsi daging kucing.
"Nanti kita koordinasi dengan rumah sakit jiwa yang ada di Semarang untuk diobservasi apakah ada gangguan jiwa atau tidak terhadap pelaku ini," kata Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo saat menggelar konferensi pers Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Dia mengungkapkan, Nuryanto mengaku sudah tiga tahun mengonsumsi daging kucing. "Alasan atau motif beliau makan daging kucing adalah karena menurut beliau daging kucing ini bebas dari kalori dan kadar gulanya rendah," ujarnya.
Nuryanto diketahui menderita diabetes dan meyakini daging kucing bisa menjadi obatnya. Menurut pengakuan Nuryanto, sejauh ini dia sudah membunuh dan memakan 10 kucing. "Beliau mengatakan pengen makan daging tapi tidak punya uang, sehingga kucing yang jadi sasaran persantapan beliau," kata Johan.
Dia mengungkapkan, Nuryanto memiliki usaha kos-kosan. Terdapat lima kamar kos yang disewakan. Setiap kamarnya disewakan per tiga bulan dengan harga Rp 500 ribu. Penyewa kos biasanya adalah mahasiswa karena lokasinya berdekatan dengan Universitas Negeri Semarang.
Johan mengungkapkan, Polrestabes Semarang sudah meminta keterangan dari penghuni kos dan pemilik kucing yang peliharaannya menjadi sasaran Nuryanto.
Johan mengatakan, dalam aksinya, Nuryanto membunuh kucing dengan menggunakan punggung senjata tajam celurit. Kucing biasanya dihantam pada bagian kepala. "Kucing itu mati kemudian dibakar untuk menghilangkan bulu-bulunya. Selanjutnya dipotong-potong dan dimasak. Setelah itu baru dikonsumsi," ujar Johan.
Dia menambahkan Polrestabes Semarang masih akan melakukan penyidikan. "Untuk penerapan pasal kita menggunakan Pasal 91B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP, di mana ancaman hukumannya dua tahun atau yang KUHP sembilan bulan," kata Johan.
Kendati demikian, Johan mengungkapkan, berdasarkan perkaranya, Polrestabes Semarang tidak bisa melakukan penahanan terhadap pelaku. Namun Polrestabes Semarang akan menerapkan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.