Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD DIY Bahas Program Kerja Dewan

Badan Musyawarah DPRD DIY menanyakan beberapa pertanyaan dalam kunjungan.

Dok Republika
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih di Kota Bandung. Jumat (9/8/2024).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretariat DPRD Jawa Barat terima kunjungan kerja Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Indonesia Yogyakarta (DIY). Kunjungan kerja terkait konsultasi dan mencari masukan dalam proses penyusun perubahan program kerja DPRD DIY Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025.

Baca Juga


Khususnya bagaimana sinkronisasi penyusunan program kerja DPRD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2045, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, turut mendampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat.

Iis Rostiasih menjelaskan, dalam kunjungan kerja Badan Musyawarah DPRD DIY menanyakan beberapa pertanyaan diantaranya; bagaimana sinkronisasi RPJMD 2025-2045 dan RKPD dengan program kerja DPRD. Termasuk bagaimana mekanisme penerapannya. 

Apakah DPRD Provinsi Jawa Barat mempunyai akses untuk mengusulkan program dan kegiatan seperti usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah).

“Kita (DPRD Jawa Barat) sudah sinkronisasi dengan RPJMD 2025-2045 sesuai dengan tata tertib DPRD yang mengharuskan adanya sinkronisasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Iis Rostiasih, Kota Bandung, Jumat (9/8/2024). 

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Proses sinkronisasi di DPRD Jawa Barat selalu diawali dengan Rapat Pimpinan (Rapim), yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar. 

“Bappeda Jabar memiliki kewenangan untuk memverifikasi program dan kegiatan yang diusulkan, termasuk memastikan bahwa program tersebut sesuai dengan kewenangan provinsi atau kabupaten atau kota,” katanya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Atmaji menjelaskan maksud dan tujuannya kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya yakni, konsultasi dan mencari masukan dalam proses penyusun perubahan program kerja DPRD DIY Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler