Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru, Total 23 Orang Terjerat Kasus Timah

SPT merupakan tersangka ke-23 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi timah.

Dok Republika
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Supianto, selaku eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, sebagai tersangka ke-23 dalam pengusutan korupsi penambangan timah.
Rep: Bambang Noroyono Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan satu tersangka dari kalangan penyelenggara negara di daerah dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (13/8/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Supianto (SPT) sebagai tersangka atas perannya selaku Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung 2020.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, SPT merupakan tersangka ke-23 dalam pengusutan kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022 tersebut. “Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan SPT dalam perkara ini. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara timah ini, ada 23 tersangka, termasuk tersangka obstruction of justice (perintangan penyidikan),” begitu ujar Harli.

Total 23 tersangka korupsi timah ini, tiga di antaranya sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta sejak 31 Juli 2024 lalu. Yaitu, terdakwa Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Bangka Belitung 2021; eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Rusbani (RS) alias Bani; dan Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo (SW). Satu terdakwa lainnya, yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang, adalah Toni Tamsil (TT) yang dijerat obstruction of justice.

Pada Rabu (14/8/2024), tersangka Harvey Moeis (HM), istri dari aktris Sandra Dewi (SD) itu, atas perannya sebagai perwakilan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT), juga akan menjalani sidang perdana pendakwaan di PN Tipikor, Jakarta. Sementara itu, pada Selasa (13/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali melimpahkan berkas perkara susulan tiga tersangka ke PN Tipikor. Yaitu, berkas perkara tersangka Reza Andriansyah (RA), Helena Lim (HLM), dan Suparta (SP).

Sementara berkas perkara 10 tersangka lainnya, saat ini dalam proses tahap dua di JPU untuk penyusunan dakwaan. Kata Harli, masih ada tersisa empat tersangka lagi yang berkas penyidikannya masih dalam penyempurnaan di penyidikan Jampidsus. Termasuk berkas perkara tersangka Hendry Lie (HL) yang hingga kini belum dilakukan penahanan, dan tak diketahui keberadaannya. Dan tersangka Bambang Gatot Aryono (BGA) selaku eks Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler