Paskibraka Lepas Hijab Lalu Memakainya Lagi?Ingat Selalu Nasihat Ulama Mesir Ini
Paskibraka Muslimah diduga dipaksa lepas jilbab
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Nasional 2024 diduga dipaksa melepas hijab. Bagaimana Islam memandang mereka yang memakai hijab lalu melepaskannya?
Dikutip Republika.co.id, Rabu (14/8/2024), Direktur Departemen Penelitian Syariah dan Sekretaris Fatwa di Dewan Ifta Mesir, Dr Ahmed Mamdouh, mengatakan bahwa hijab adalah salah satu dari sekian syiar Islam dan ketaatan kepada Allah SWT, dan diwajibkan kepada para Muslimah yang telah mencapai usia baligh, sehingga mereka harus menutupi tubuh mereka kecuali wajah dan telapak tangan.
Mamdouh menambahkan, dalam jawabannya atas pertanyaan ‘Hukum melepas hijab setelah memakainya?’, bahwa hijab adalah kewajiban dan dibebankan kepada setiap Muslimah dan gadis, karena hijab adalah penjagaan, kesucian dan tanda kesucian bagi wanita, karena melindungi wanita dari pandangan orang lain.
Dia memperingatkan para Muslimah untuk tidak mengabaikan pemakaian hijab, dan meminta mereka untuk berhati-hati dalam memakainya, karena adalah bentuk kedekatan dengan Tuhan Yang Maha Esa dan tanda takut kepada Allah SWT. Hijab itu wajib dan tidak boleh dilepas karena melepaskannya adalah haram.
Dia menjelaskan melepas hijab setelah memakainya adalah dosa yang tidak diragukan lagi, karena hijab itu wajib, dan Nabi SAW berlindung kepada Allah dari kekurangan yang justru muncul setelah terpenuhinya kesempurnaan.
Dia menegaskan bahwa hijab itu wajib atas wanita, meskipun kata hijab tidak disebutkan dalam Alquran dalam kaitannya dengan menutup aurat, dan tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa hijab itu tidak wajib, dan mereka yang mengatakannya adalah orang yang setengah-setengah.
Dia membantah mereka yang menyangkal kewajiban hijab yaitu ayat وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya." (QS an-Nur: 31)
Ayat tersebut ditafsirkan oleh beberapa orang sebagai makna bahwa lengan baju hanyalah penutup dan bukan penutup kepala, dengan menunjukkan bahwa mereka yang menyangkal kewajiban hijab tidak pernah puas dengan dalil ayat-ayat Alquran tentang hijab, dan tidak ada gunanya berdebat dengan mereka.
Dia menjelaskan bahwa ada kesepakatan dan konsensus di antara para ulama tentang kewajiban hijab. Dia menunjukkan siapa siapa yang mengatakan bahwa sholat itu wajib? Siapa yang mengatakan bahwa khamr itu haram? Siapa yang mengatakan bahwa wudhu itu harus dilakukan sebelum sholat?”
Beberapa orang mungkin mengatakan bahwa ayat seperti perintah sholat, Al-Maidah ayat 31 adalah perintah anjuran dan tidak dimaksudkan untuk diwajibkan, dan firman Allah SWT dan al-Maidah ayat 6, seakan tampak bahwa wudhu itu setelah sholat, bukan sebelumnya, maka yang menjelaskan dan menerangkan ayat-ayat tersebut adalah para ulama dan kesepakatan mereka bahwa shalat itu wajib, khamr itu haram, dan wudhu itu sebelum shalat, maka ijma' itu memindahkan dalil yang eksplisit kepada yang pasti.
Dia menegaskan, kesepakatan para ulama itulah yang mewajibkan hijab bagi wanita adalah wajib, sebagaimana ayat-ayat dan hadits-hadits yang telah disepakati oleh para ulama umat dalam menunjukkan hal tersebut, maka tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa hijab itu tidak wajib.
Baca juga: Coba Cari Kesalahan Alquran, Mualaf Lamaan Ball: Tuhan Jika Engkau Ada, Bimbinglah Aku
Yang ada hanyalah pendapat-pendapat yang tidak jelas dan kurang jelas, akan tetapi banyak kaum wanita yang terpengaruh dengan pendapat-pendapat tersebut, dan mereka mengatakan bahwa hijab itu merupakan kewajiban, dan tidak termasuk dalam rukun Islam, dan melepaskan hijab itu bukanlah dosa besar, akan tetapi termasuk maksiat biasa.
Dia pun mengirimkan pesan nasihat untuk para wanita, “Jika Anda tidak dapat mengenakan hijab dan memutuskan untuk melepaskannya, berdoalah kepada Allah untuk mendapatkan hidayah dan jangan mencoba mencari pembenaran palsu mengapa hijab tidak wajib untuk membungkam hati nurani Anda.”
Dugaan..
Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini mencuat. Hal itu dinilai janggal karena sejak lama, pasukan Paskibraka Muslimah sudah boleh berjilbab.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra. Ia mendapat kesempatan menjadi pasukan Paskibraka pada 2001 sebagai perwakilan dari Sumatra Utara. "Saat itu sudah dibolehkan berjilbab di daerah. Di nasional sudah sejak 2002. Dulu zaman Orde Baru memang tak boleh," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/8/2024).
Irwan juga menjalankan tugas sebagai pembina Paskibraka sejak 2016. Saat itu, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sejak 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Saya sejak 2016 jadi pembina Paskibra nasional di cibubur jadi tahu betul kebiasaan-kebiasaannya," ujar Irwan. Ia menuturkan, sejak 2016, mereka sudah mulai memikirkan betul soal penghargaan terhadap keyakinan masing-masing anggota Paskibraka.
"Kita sudah mulai melakukan penjagaan terhadap adik-adik dari hal-hal yang bertentangan dengan keyakinan mereka. Dulu ada tradisi mandi kembang dan balik celana dalam, itu konyol dan kita ubah," ia menuturkan.
Soal pakaian untuk Paskibraka Muslimah yang hendak menjaga aurat juga dipertimbangkan. Misalnya, rok yang dipanjangkan dan penggunaan legging. "Bahkan pada 2021, pembawa baki Bendera Pusaka pakai jilbab. Makanya kita heran."
Sebab itu, ia dan rekan-rekannya di PPI terkejut saat pada 13 Agustus lalu tak ada satupun Paskibraka putri yang berjilbab. "Kita kaget, koq ada yang berubah karena selama ini fine-fine saja soal keyakinan yang pake atau lepas jilbab," ujarnya.
Dari situ kemudian muncul kerisauan di para senior di PPI daerah-daerah. Setelah ditelusuri, ternyata dari 38 provinsi ada 18 yang mengirimkan Muslimah berjilbab untuk jadi petugas Paskibraka pusat. "Kita cek ke semua PPI ke provinsi. Apakah benar tidak pakai jilbab? Mereka ramai bersuara, 18 provinsi pakai jilbab. Ada adik-adik kita yang sudah sejak SD sudah pakai jilbab," kata Irwan.
Ia meyakini, lepasnya jilbab sebagian patugas Paskibraka karena faktor tekanan. "Nggak mungkin mereka sukarela, pasti ada tekanan," kata dia.
Ia memaparkan, bentuk tekanannya bisa berupa ancaman dicadangkan atau tak dijadikan pasukan utama. "Malu dengan provinsi kalau sudah sampai di IKN tapi jadi cadangan, tak bawa baki," ujarnya. Ia mengatakan sudah menanyakan ke pihak BPIP dan para pembina dari TNI-Polri soal hal ini namun belum mendapat kejelasan.
Baca juga: 11 Kondisi Sebenarnya Perekonomian Israel Akibat Perangi Gaza yang Ditutup-tutupi
Atas polemik petugas yang melepas jilbab itu, PPI di sejumlah provinsi bergolak. "Teman-teman provinsi bereaksi, Aceh minta ke Kesbangpol untuk dipulangkan. Mereka tidak ridho, gadis Aceh yang berjilbab kok tiba-tiba tak berjilbab," kata Irwan. "PPI di Palu di Sulawesi Tengah juga sudah protes."
Pihak PPI juga berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait polemik ini. "Kalau saya yakin ini bukan perintah presiden, ini BPIP-nya karena dari dulu sudah semangat dan getol," ujar Irwan.
Republika sudah mencoba menghubungi pihak-pihak kehumasan dan pejabat BPIP namun belum mendapat tanggapan selekasnya.
Sementara itu..
Sementara itu, terdapat 18 delegasi Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, harus mencopot jilbabnya. Mereka sebelumnya sudah memakai jilbab sejak SD hingga SMP. Dalam penelurusan Republika.co.id, 18 delegasi tersebut berasal berasal dari Aceh hingga Papua.
Republika.co.id mendapatkan foto-foto anggota Paskibraka 2024 yang selama ini memakai jilbab. Namun, mereka harus mencopotnya karena larangan mengenakan hijab saat menjadi Paskibraka 2024 di IKN.
Baca juga: Media Amerika Serikat Ungkap Hamas Justru Semakin Kuat, Bangun Kembali Kemampuan Tempur
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).
"Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2024, yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara," kata Jokowi yang bertindak sebagai pembina upacara.