Paskibraka Diduga Dilarang Berjilbab? Gus Miftah: Pancasilais kok tak Paham Pancasila

Gus Miftah menilai mengenakan jilbab merupakan bentuk amal sholih.

Republika/Febrianto Adi Saputro
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Miftah Maulana Habbiruhman (Gus Miftah).
Rep: Muhyiddin, Bayu Adji P Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah kondang sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman Miftah Maulana Habiburrahman atau yang biasa dipanggil Gus Miftah menanggapi soal aturan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang melarang anggota Paskibraka mengenakan jilbab.

Baca Juga


Gus Miftah mengatakan, jilbab itu adalah bentuk amal sholih, walaupun yang berjilbab belum tentu sholehah. Gus Miftah menghormati dan mencintai orang yang berusaha menampilkan penampilan terbaik di hadapan Tuhannya.

"Saya membenci orang yang membenci semua bentuk kesholehan dan kebaikan. Katanya Pancasilais kok nggak paham Pancasila? Jangan ya dek ya," kata Gus Miftah saat diminta tanggapannya soal isu ini kepada Republika pada Kamis (15/8/2024).

Dia menambahkan, agama banyak aturannya karena manusia banyak maunya. Aturan Allah itu indah, solutif dan menyenangkan. Sedangkan aturan BPIP, menurut dia, menyedihkan dan membagongkan.

"Aturanmu ruwet, menyedihkan dan membagongkan. Maju terus Paskibraka. Jilbabmu prestasimu!!," ujar Gus Miftah.

Seperti diketahui, larangan penggunaan jilbab dalam tubuh Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini menjadi polemik. Aturan ini pun mendapat banyak kritikan dari ulama dan berbagai tokoh nasional.

Bantahan Kepala BPIP

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membantah ada paksaan terhadap anggota Paskibraka putri 2024 untuk tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN). Yudian menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada.

“Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (14/8/2024).

Sebelumnya, kabar pencopotan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara mendapat sorotan berbagai pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Presiden GEMA Keadilan Dr Indra Kusumah menilai, pertistiwa tersebut sebagai tragedi dalam proses kebangsaan. “Itu merupakan tragedi dalam proses kebangsaan kita. Pencopotan jilbab Paskibraka putri sejatinya adalah pelecehan terhadap Pancasila yang jelas-jelas sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa!” ujar Indra dalam keterangan resminya, Rabu (14/8/2024).

Respons Istana

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat pengibaran bendera kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI). Pihak Istana telah berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang memicu polemik di masyarakat tersebut.

Heru mengaku, sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri. Menurut dia, mereka yang mengenakan penutup aurat tetap diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler