KPU: Dharma-Kun Penuhi Syarat Jadi Pasangan Calon Independen di Pilgub DKI Jakarta
Dharma meminta dukungan dari warga di Pilgub DKI Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan hasil rapat pleno, Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual kedua 826.766 dukungan yang telah diserahkan oleh tim Dharma-Kun. Hasilnya, sebanyak 494.467 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 332.299 dukungan tidak memenuhi syarat.
"Jika ditotal dengan data yang memenuhi syarat diverifikasi faktual kesatu sejumlah 183.001 data dukung, maka total bakal pasangan calon di hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Ia menambahkan, KPU akan membuat penetapan pemenuhan syarat pasangan calon perseorangan pada 19 Agustus 2024. Namun, berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan, Dharma-Kun telah dinyatakan memenuhi memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen.
"Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 (Agustus). Nanti satu tahap lagi tanggal 19, kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon persorangan," kata Dody.
Sementara itu, bakal calon gubernur (cagub) DKI Jakarta Dharma meminta dukungan dari warga di Pilgub DKI Jakarta. Ia berkomitmen untuk mememperbaiki bangsa mulai dari DKI Jakarta.
"Jadi ke depan, seperti tadi yang saya sampaikan, kami mohon dukungan dari masyarakat Jakarta. Mari kita bersama-sama perbaiki bangsa, kita mulai dari Jakarta," kata dia.