Warga Jakarta Ramai-Ramai Mengadu, KTP-nya Dicatut Dukung Dharma-Kun

Warganet yang tinggal di Jakarta berteriak ke KPU dan Dukcapil, KTP-nya dicatut.

Antara/Mario Sofia Nasution
Pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto di kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah melakukan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap pasangan Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, Kamis (16/8/2024). Hasilnya, pasangan independen tersebut dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Merujuk Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat calon independen minimal mendapatkan 7,5 persen kartu tanda penduduk (KTP) dari jumlah penduduk Jakarta. Misalnya saja penduduk mencapai 10 juta jiwa maka pasangan Dharma-Kun bisa mengumpulkan setidaknya 750 ribu KTP.

Sontak saja, hal itu menimbulkan kehebohan di kalangan warganet yang tinggal di Jakarta. Ada yang merasa KTP miliknya dicabut. Imad, misalnya, yang tidak pernah merasa mendukung pasangan Dharma-Kun. Namun, KTP miliknya terdaftar di laman dukungan KPU untuk calon independen tersebut.

"Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang! Gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua dicatut sebagai pendukung dua orang ini buat maju jadi cagub DKI?????? Wang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki," ucapnya melalui akun X @ayamdreampop dikutip Republika.co.id di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Imad pun sampai mengunggah tangkapan layar di laman pemeriksaan yang disediakan KPU terkait dukungan untuk calon independen. Nama Imad tertulis mendukung calon independen Dharma-Kun. Dia pun mengajar warganet lain untuk memverifikasi KTP-nya guna menyelidiki mengapa sampai bisa dicatut untuk mendukung pasangan tertentu.

"Cek ktp lo semua di sini mending: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Another thing, data lo semua udah gak aman. Ini impact kebocoran data gede gedean yang dibiarin sama kemkominfo dan pejabatnya, jadinya lo semua bisa diginiin seenaknya," ucap Imad.

Status Imad pun viral di lini masa X. Hal itu memacu warganet lain yang tinggal di Jakarta untuk mengecek sendiri namanya di akun KPU. Hasilnya, sejumlah warga merasa namanya dicatut dalam dukungan untuk pasangan independen itu.

Warga bernama Ardian juga mengalami hal serupa dengan Imad. Dia tidak pernah mendukung pasangan Dharma-Kun, tapi di data KPU tercatat ikut menyetor KTP sebagai bentuk dukungan kepada calon independen pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

"Waduh iya lagi, NIK gue juga kena catut nih. Gimana ini pertanggung jawabannya woy @dukcapiljakarta, @KPU_ID, @kpu_dki. Cek sekarang juga NIK kamu warga Jakarta di sini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung," kata pemilik akun Z @ardibhironx ini.

Warga bernama Ezr juga terkena pencatutan dukungan KTP. Dia yang sedang berada di luar kota, mempertanyakan bagaimana bisa KTP miliknya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. "Eh gue juga kena, gue lagi di NTT. Yang bener aja lah," kata pemilik akun X @ezrahrn ini.

Baca: Peringatan HUT PPAD, Diwarnai Tangis Harus Mengenang Doni Monardo

Nenden juga mengeluhkan, mengapa ia bisa tiba-tiba mendukung pasangan Dharma-Kun. Padahal, ia tidak pernah mendukung pasangan indepen itu. "Demi Allah ga rela.. gue ga tau apa-apa anjir," ucap pemilik akun X @nenden_22 ini.

Lolos verifikasi faktual...

KPU Provinsi Jakarta meloloskan pasangan Dharma-Kun setelah berhasil mengumpulkan sebanyak 677.468 dukungan KTP untuk menjadi pasangan cagub dan cawagub melalui jalur independen pada Pilgub DKI Jakarta. Jumlah itu melebihi syarat minimal dukungan yaitu 618.968 KTP. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia memastikan, prosedur yang dilakukan dalam setiap tahapan telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos, tapi ini semuanya proses verifikasi faktual di lapangan," kata Dody di Kantor KPU Provinsi DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dia menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jakarta. Tak hanya itu, proses rekapitulasi hasil verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. 

"Kami diawasi secara melekat oleh teman-teman Bawaslu juga ada teman-teman pemantau," kata Dody menegaskan. 

Sebelumnya, KPU Jakarta Utara menetapkan 105.895 dukungan untuk pasangan Dharma-Kun yang memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap dua calon perseorangan. "Kami sudah melakukan rapat pleno penetapan verifikasi faktual tahap dua hari ini dan hasil ini akan diberikan ke KPU DKI Jakarta," kata Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dia menyebutkan dukungan untuk pasangan Dharma-Kun di Jakarta Utara sebanyak 183.820 KTP. Bahder menetapkan 105.895 KTP dinyatakan memenuhi syarat dan 77.925 KTP dinyatakan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler