Ribuan Napi Kaltim-Kaltara Dapat Remisi
Usai bebas, diharapkan para napi bisa berkontribusi untuk masyarakat.
REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM - Untuk memperingati HUT ke-79 RI, sekitar 9.597 narapidana alias napi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi.
Saat ini penghuni lapas dan rumah tahanan di wilayah Kaltim dan Kaltara sampai 15 Agustus 2024, sekitar 12.732 orang. Terdiri dari 10.838 narapidana dan 1.894 tahanan. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, pada Jumat (16/8/2024).
Menurutnya dari total napi, sebanyak 9.597 narapidana menerima remisi Kemerdekaan RI. Kemudian 9.434 narapidana menerima Remisi Umum I atau remisi sebagian, adapun 163 narapidana menerima RU II atau remisi seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2024.
Gun menyampaikan pemberian remisi bertujuan mendorong narapidana agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani pidana maupun setelah bebas.
"Remisi ini berfungsi sebagai katalisator dan sarana pendorong agar narapidana terus berkelakuan baik," ujar Gun Gun, dikutip dari Antara. Ia tambahkan, remisi juga mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat dan meminimalisir dampak buruk dari pelaksanaan pidana penjara.
Pemberian remisi, lanjutnya, juga dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Asisten I Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Syirajuddin menyampaikan bahwa remisi narapidana berkaitan tema besar HUT ke-79 RI tahun ini, "Nusantara Baru Indonesia Maju".
Tema ini dipilih lantaran bertepatan tiga momen penting, yaitu menyongsong ibu kota baru, pergantian presiden, dan menuju Indonesia emas tahun 2045.
"Ketiga momentum ini masa transisi besar di Indonesia. HUT ke-79 RI menjadi batu loncatan besar bagi Indonesia dalam semangat kemerdekaan," ujar Syirajuddin.
Pemerintah terus berupaya bersikap proposional dalam bekerja membangun negara yang didasarkan pada berbagai sifat, di antaranya sifat luas, persatuan, dan keseimbangan.
Mila