Fraksi Gerindra Sebut RUU Pilkada sebagai Angin Segar Demokrasi

RUU Pilkada akan mengakomodasi partai politik nonparlemen untuk mencalonkan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ke-2 Idul Fitri 1445 H, di rumah dinas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis (11/4/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra DPR RI menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada sebagai angin segar demokrasi. Pasalnya, RUU itu akan mengakomodasi partai politik nonparlemen untuk mencalonkan kepada daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga


"Pandangan Fraksi Partai Gerindra dalam rapat ini saya beri judul Angin Segar Demokrasi di DPR. Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR," kata anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat kerja RUU Pilkada di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Menurut wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut, proses penyusunan hingga pengesahan RUU berlangsung dengan memenuhi prinsip demokrasi. Artinya, DPR mendengar semua pihak yang berkepentingan dan memberikan hak bicara kepada yang ingin menyampaikan hal terkait.

Habiburokhman menilai, keputusan yang dibuat hari ini merupakan keputusan yang sangat bersejarah. Pasalnya, DPR disebut dapat menegakkan lagi marwah sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibenankan di pundak kita untuk menyusun UU, sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945, dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain. Pihak lain tersebut sebenarnya tidak memiliki hak untik menyusun UU, tapi mengambil peran seolah memiliki hak menyusun UU," kata Habiburokhman.

Menurut Habiburokhman, melalui RUU Pilkada, DPR mengakomodasi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk dapat mencalonkan kepala daerah di pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Di sisi lain, kami juga merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD," kata Habiburokhman.

Karena itu, dalam RUU Pilkada, ambang batas partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Aturan itu berbeda dengan ambang batas partai nonparlemen yang dapat mencalonkan sesuai putusan MK.

"Singkatnya, dengan UU ini, baik partai politik peraih kursi di DPRD dan yang belum memiliki kursi sama-sama berhak mengajukan calon kepala daerah dengan pengaturan masing-masing. Partai Gerindra menyatakan setuju RUU ini disahkan menjadi UU dan dibahas di paripurna," ujar Habiburokhman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler